KPK Akan Lantik 21 Calon Penyidik

Ke-21 calon penyidik tersebut telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit ACLC KPK atau Pusat Edukasi Anti Korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Apr 2019, 19:31 WIB
Pimpinan KPK menutup pendidikan dan pelatihan calon penyidik, Senin (15/4/2019) pagi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 21 calon penyidik pada Selasa, 23 April 2019. Ke-21 calon penyidik tersebut telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit ACLC KPK atau Pusat Edukasi Anti Korupsi.

"Sebanyak 21 orang calon penyidik telah menyelesaikan pelatihan. Mereka akan diangkat dan disumpah sebagai penyidik KPK pada Selasa, 23 April 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).

Masa pendidikan dan pelatihan sendiri ditutup tadi pagi oleh Pimpinan KPK. Setelah dilantik nanti, ke-21 calon penyidik tersebut akan memperkuat kelembagaan penindakan KPK.

Dia menjelaskan, materi pelatihan yang diajarkan sejak 11 Maret 2019 sampai 15 April 2019 ini disesuaikan dengan kebutuhan standar kompetensi teknis sebagai penyidik. Di antaranya, hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi, forensic, kemampuan investigasi, pelatihan lapangan, e-learning, simulasi dan praktek, pelacakan aset, dan lain sebagainya.

"Selama sekitar sebulan, mereka mendapatkan pembekalan dan pendalaman materi dari para pakar, baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dianggap Mampu Laksanakan Tugas

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Febri mengatakan, ke-21 calon penyidik tersebut dianggap mampu menjalankan tugas karena pengalaman sebelumnya sebagai penyelidik KPK.

Dengan pelatihan selama kurang lebih satu bulan diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka dalam hukum acara pidana, hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta investigasi dan audit forensik.

"Sampai saat ini jumlah penyidik KPK berasal dari pegawai tetap KPK, penyidik di Polri dan PPNS, yaitu sebanyak 96 orang. Penambahan 21 orang ini diharapkan semakin memperkuat Kerja KPK sesuai dengan harapan publik," kata Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya