Liputan6.com, Bogor - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor dikabarkan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Tetapi, ia tidak mengetahui pasti alasan Abu Bakar Baasyir tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Advertisement
"Informasinya begitu (tidak nyoblos). Ya kita lihat saja nanti hari H dia ikut atau tidak," ujar Sopiyana, Senin (15/4/2019).
Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 600 narapidana yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.
"Sebetulnya yang didaftarkan sebanyak 1.080 narapidana. Tapi sampai sekarang yang sudah memiliki hak suara di lapas baru 600 napi. Kami masih tunggu updatenya dari KPUD," terang Sofiana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
4 TPS
Di Lapas Gunung Sindur sendiri disediakan empat tempat pemungutan suara (TPS) untuk para napi yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap, yakni TPS 53, 54, 55 dan 56.
"Disini disediakan empat TPS. Para napi akan mencoblos di TPS sesuai yang tertera dalam undangan yang dibagikan petugas KPPS," kata Sopiyana.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.
Akhirnya, Abu Baasyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 lalu, kemudian ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut.
Advertisement