Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis 8 tahun penjara. Hal itu dilakukan mantan Kalapas Sukamiskin tersebut setelah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim.
"Kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga, dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding," kata pengacara terdakwa, Firma Uli Silalahi, Selasa (16/4/2019).
Advertisement
Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.
Firma menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Wahid tak mengajukan banding. Salah satu yang diungkapkan kliennya adalah kekhawatiran jika hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding.
"Meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi, dia khawatir akan dipertinggi lagi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin," katanya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyatakan pikir-pikir untuk banding lantaran tak menerima vonis hakim. Namun, kata dia, seluruh keputusan sudah bulat diambil kliennya yang menyatakan tak akan banding.
"Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas. Karena dalam putusan, majelis hakim sedikitpun tidak menerima pembelaan kami. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit," katanya.