Kemenkes: Pasien Rawat Inap Bisa Nyoblos di RS

Keluarga yang mendampingi pasien rawat inap juga bisa juga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019

oleh Benedikta Desideria diperbarui 17 Apr 2019, 08:45 WIB
Nyoblos pada Pemilu 2019 (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anda yang tengah dirawat di rumah sakit tetap bisa nyoblos alias menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 pada Rabu, 17 April.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sudah menginstruksikan kepada rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing terkait hal ini.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati, instruksi itu disebarkan pada Januari 2019. Tidak cuma pasien, keluarga yang mendampingi pun memiliki hak pilih dan bisa menyumbangkan suaranya alias nyoblos pada Pemilu 2019 di rumah sakit.

“Kami telah mengirimkan surat instruksi kepada setiap direktur RS seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di wilayahnya,” kata wanita yang akrab disapa Wiwid pada Selasa (16/4/2019) seperti dikutip rilis yang diterima Liputan6.com.

KPU di daerah akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di fasyankes. Mengenai syarat dan ketentuan teknis, kata Wiwid, hal ini diatur oleh KPU.

Petugas di fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun berharap proses pemungutan suara yang berlangsung di rumah sakit bisa berjalan lancar.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Saksikan Juga Video Menarik Berikut


Pencoblosan di Beberapa RS di Indonesia

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung (Foto: Dok. Pemprov Jabar)

Berdasarkan beberapa laporan dari daerah, persiapan Pemilu 2019 di rumah sakit berjalan lancar. Di RS Hasan Sadikin Bandung Jawa Barat misalnya, menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling saat pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.

"TPS disini TPS mobile semua, tidak stay, jadi kita bergerak ke seluruh ruangan. Untuk peraturannya sama, seperti yang lain harus menggunakan A5 kalau misalkan yang pindahan. Jadi yang disini semuanya adalah pemilih yang menggunakan A5," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 53 - 54, Ganjar Wisnu Budiman.

Lalu, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta, petugas kesehatan serta mahasiswa kedokteran yang bertugas di hari tersebut dan memiliki A5 bisa melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditunjuk mulai pukul 08.00. Sementara untuk pasien, bakal ada TPS keliling.

"Bagi pasien yang sudah terdaftar, maka akan ada TPS keliling mulai pukul 12.00," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito Banu Hermawan kepada Liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya