KPU Tegaskan Tanpa C6 Masyarakat Bisa Memilih dengan e-KTP

Wahyu menegaskan, masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) apabila mereka tak dapat memiliki C6 atau terlupa membawa C6.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2019, 15:11 WIB
Warga negara Indonesia antre untuk registrasi mencocokkan paspor dan surat C6 saat pelaksanaan Pemilu 2019 di Washington, Amerika Serika, Minggu (14/4). Tercatat sekitar 924 pemilih mengunakan hak pilihnya di Wisma Nusantara Washington DC. (merdeka.com/Butet Luhcacdradini)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan memastikan, masyarakat masih bisa memilih apabila tak memiliki surat C6 (surat pemberitahuan memilih). Jadi, masyarakat masih dapat menggunakan hak pilih suara tanpa membawa C6.

"Prinsipnya boleh. Jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal, sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu menegaskan, masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) apabila mereka tak dapat memiliki C6 atau terlupa membawa C6. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila mereka telah tercatat di TPS tempat mereka mencoblos.

"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan Tetap dapat memilih," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menerangkan, C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pencoblos di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Tapi, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas KPPS.

"Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok bisa melakukan dua hal, yang pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya pertugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," terang Viryan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Datangi Kantor Desa

Selain itu, masyarakat bisa juga mendatangi Kantor Desa, Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota. Disana, petugas akan memeriksa masyarakat tersebut terdapat di TPS berapa untuk melakukan pencoblosan.

"Bisa juga melakukan pengecekan secara online, ke aplikasi kita. Namun penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.go.id itu jangan sampai keliru. Pertama masukan data NIKnya yang benar, yang kedua cukup memasukan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misalnya namanya ada empat suku kata, cukup masukan satu suku kata, dicoba," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya