Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Apindo, Anne Patricia Susanto, mengingatkan para pengusaha yang meminta para buruhnya kembali bekerja usai mencoblos agar membayar uang lembur.
"Semua pekerja kita minta ambil hak pilihnya. kan TPS juga buka jam 7 pagi, bagi pekerja yang harus bekerja, tentu saja ada normatifnya seperti lembur dan sebagainya," kata dia, di acara acara Indonesia Industrial Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/4/2019).
Meskipun demikian, dia mengakui terdapat sejumlah industri yang tidak bisa menghentikan produksi, seperti Industri mesin besar. Sebab dapat menyebabkan kerugian.
Baca Juga
Advertisement
Karena itu, lanjut Anne, pengusaha biasanya harus mengatur jam masuk karyawan sehingga para pekerja dapat menjalan hak mereka untuk mencoblos.
"Mereka sudah melakukan pengaturan agar pekerjanya bisa gunakan hak pilihnya, kan TPS buka jam 7 pagi sampai jam 13, jadi bisa ada shift," jelas Anne.
"Kalau mereka minta pekerjanya kembali ke pabrik setelah lakukan hak pilih, mereka harus bayar (lembur)," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Masuk Kerja Saat Pilpres, Pekerja Wajib Dapat Uang Lembur
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April besok sebagai Hari Libur Nasional. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
BACA JUGA
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menegaskan, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.
"Wajib," tegas Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan, kepada Liputan6.com, Selasa (16/4/2019). Menurut dia, aturan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kesimpulannya, walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai WN (Warga Negara) yang baik untuk memilih. Karena hal tersebut adalah tugas negara yg dilindungi UU," tutur dia.
Advertisement
Begini Jadwal Pencoblosan Pemilu 2019 Versi Resmi dari KPU
Beredar hoaks terkait jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membuat penjelasan resmi terkait waktu pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 17 April nanti.
Menurut Anggota KPU Hasyim Asy'ari, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu, 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bila pada jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.
BACA JUGA
"Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata dia, Senin (15/4/2019).
Penghitungan suara di TPS, kata dia, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni hingga pukul 24.00 waktu setempat.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat)," Hasyim memungkasi.