5 Warna Surat Suara Pemilu 2019

Tak hanya warna surat suara. Para pemilih seyogianya juga memperhatikan jadwal dan aturan pencoblosan.

oleh Anri Syaiful diperbarui 17 Apr 2019, 01:04 WIB
Banner Infografis 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ada lima warna surat suara Pemilu 2019. Sebab, pemilu serentak pada hari ini tak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD.

Sebelum mencoblos, para pemilih sebaiknya terlebih dahulu mengetahui warna surat suara dalam Pemilu 2019. Hal ini demi mempermudah para pemilih menggunakan hak pilih mereka di areal tempat pemungutan suara atau TPS.

Selain itu, para pemilih seyogianya memperhatikan pula jadwal dan aturan pencoblosan. Datang terlambat atau kesiangan ke TPS, misalnya, dapat menggugurkan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Bagaimana bentuk dan warna surat suara Pemilu 2019? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video


Infografis

Infografis 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya