Liputan6.com, Jakarta - Ada lima warna surat suara Pemilu 2019. Sebab, pemilu serentak pada hari ini tak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD.
Sebelum mencoblos, para pemilih sebaiknya terlebih dahulu mengetahui warna surat suara dalam Pemilu 2019. Hal ini demi mempermudah para pemilih menggunakan hak pilih mereka di areal tempat pemungutan suara atau TPS.
Advertisement
Selain itu, para pemilih seyogianya memperhatikan pula jadwal dan aturan pencoblosan. Datang terlambat atau kesiangan ke TPS, misalnya, dapat menggugurkan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Bagaimana bentuk dan warna surat suara Pemilu 2019? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement