OJK akan Revisi Aturan Sanksi bagi Iklan Jasa Keuangan

Pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2019, 19:27 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan namun tak sesuai dengan Pedoman Industri Jasa Keuangan yang diterbitkan pada April 2019.

Kendati demikian, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pedoman tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk sanksi yang akan diberikan.

"Kita belum spesfifik. Kita akan lihat magnitude dan kerugian ke konsumen seperti apa," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 menuliskan, pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanski administratif tersebut antara lain, melalui peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha.

Untuk detail lebih rincinya, Sarjito melanjutkan, OJK akan merevisi aturan tersebut dengan memasukan dan melakukan amandemen beberapa ketentuan yang ada di dalamnya.

"Seperti P2P lending dan crowdfunding kan belum dimasukkan. Begitu itu sudah masuk kita akan keluarkan dan nanti juga akan kita contohkan," jelas dia.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada konsumen untuk bantu melaporkan iklan jasa keuangan yang dianggap menyesatkan.

"Nanti OJK akan kaji dan Anda ikuti juga sanksinya apa dari OJK. Minimal ya menghentikan iklan itu. Kalau damaging dan banyak orang jadi korban ya tentu akan kita lakukan yang lebih secure," imbuhnya.

Tak hanya menunggu laporan, ia menegaskan, OJK pun akan turun langsung untuk menyelidiki adanya tindak pelanggaran tersebut. "Enggak harus nunggu kerugian. Enggak harus nunggu laporan juga, bisa bergerak sendiri, ini bukan delik aduan," pungkasnya.

 


OJK akan Atur Iklan Layanan Keuangan Lewat SMS

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Banyak masyarakat yang mengeluh kerap menerima pesan singkat berisi iklan Layanan Jasa Keuangan. Layanan yang ditawarkan pun beragam mulai dari kredit hingga pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.

Terkait ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan akan segera mengatur iklan lewat pesan singkat tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan konsumen.

"Kita akan segera lakukan itu (mengatur) karena periklanan lewat itu (SMS) banyak sekali," kata dia di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, masifnya iklan lewat SMS dinilai cukup membahayakan. Sebab iklan tersebut diterima banyak kalangan.

"Anda bayangkan begitu banyak iklan, orang kemudian nyantel lagi butuh duit cepat ya hubungi ini kita setengah jam cair," kata dia menirukan salah satu tawaran menarik dari iklan tersebut.

Dia menyatakan, orang yang tengah dilanda kebutuhan akan uang kemungkinan besar dapat tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan tanpa memikirkan risiko ke depannya.

"Lagi bingung bagaimana cari uang istri melahirkan, beliin anak sepeda motor. Nah, banyak korbannya begitu," keluh dia

Seperti diketahui saat ini OJK baru mengatur pedoman iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tayang di media. Aturan tersebut diantaranya iklan harus akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com


OJK Terbitkan Pedoman Iklan Keuangan, Pemeran Tak Boleh Anak di Bawah Umur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Pedoman Iklan Keuangan. Pedoman tersebut berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) dalam membuat iklan.

"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkannya," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Dia mengungkapkan, pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK. Adapun iklan yang diatur adalah iklan langsung dan iklan tidak langsung.

Dia menjelaskan, iklan harus bersifat akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. "Klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kemudian, informasi yang dimuat dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan. Jujur dalam hal ini, lanjutnya, adalah klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," dia menambahkan.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya