Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring dengan keputusan MK menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.
Menindaklanjuti putusan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Advertisement
"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya tanpa pengecualian, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat,” ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2019).
Sebagai lembaga negara yang mengatur penyiaran, KPI mengingatkan tentang aturan pemberitaan pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran juga punya kewajiban mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu secara keseluruhan.
Yuliandre juga mengatakan, quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB.
"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," tegas dia.
Baca juga:
Update real count pemilu 2024, di sini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Fungsi Pendidikan Politik
Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner Isi Siaran, Hardly Stefano, KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran.
Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, KPI meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu.
"Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya,” ucap Hardly.
KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survey yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Dalam Pemilihan Umum Hari-H, Lembaga penyiaran wajib mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang Pemilu di tengah masyarakat.
Advertisement