Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengklarifikasi kepada pemilih yang mengantre dan tak bisa mencoblos di Sydney, Australia. Klarifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut saran Bawaslu tentang pemilihan susulan di sana.
"Terkait rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah kerja PPLN Sydney terkait sejumlah pemilih dalam keadaan antrean yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan terlebih dulu melakukan, satu, klarifikasi terhadap jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Advertisement
Selain itu, KPU akan mengecek ketersediaan surat suara di Sydney. "Klarifikasi terhadap kategorisasi pemilih, apakah DPT, DPTb, atau DPK, dan yang ketiga ketersediaan surat suara yang masih tersedia," kata Wahyu.
Sementara terkait rekomendasi Bawaslu tentang surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia, KPU akan terus melakukan konfirmasi atas barang bukti surat suara tersebut.
"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf b angka 2 dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah sebagaimana tertuang pada huruf b angka 3," tutur Wahyu.
KPU juga mengidentifikasi lebih dulu jumlah pemilih metode pos yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau PSU.
Suara Tetap Dihitung
Namun, pihaknya tetap meminta PPLN Kuala Lumpur melakukan penghitungan suara terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan dengan metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri). Jadwal penghitungan disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.
"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujar Wahyu.
KPU juga meneruskan rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," tandas Wahyu.
Advertisement