Liputan6.com, Jakarta - Salah satu staf Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Charles Lubis ditangkap atas dugaan melakukan politik uang.
Belakangan M Taufik angkat bicara. Dia menilai amplop berisikan uang yang dibagikan merupakan ongkos politik dan telah diatur oleh undang-undang.
Advertisement
Charles ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dua hari jelang pencoblosan.
"Ketangkapnya 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya," ujar Ketua Bawaslu Jakut Mochammad Dimyati, Jakarta, Selasa, 16 April kemarin.
Bersamanya, petugas Bawaslu dan Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 80 amplop yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu.
Berikut fakta-faktanya:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Warga
Adanya aktivitas mencurigakan terhadap warga di hari tenang menjelang Pemilu di posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian kemudian mengamankan satu orang terduga bernama Charles Lubis dengan barang bukti sejumlah amplop berisi uang.
Meski demikian, Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam proses tersebut.
"Kita akan lihat, kita kan harus proses klarifikasi dulu, jadi belum dapat dikatakan ini adalah dugaan pelanggaran," ujarnya.
Advertisement
Ditangkap di depan Rumah M Taufik
Charles Lubis ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Senin, 15 April, pukul 17.30 WIB.
Petugas Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara juga menyita sejumlah amplop berisi uang dari tangan Lubis. Dijelaskan di lokasi tersebut juga sedang ramai, karena memang adanya kegiatan.
"Rencananya semalam mau ada kegiatan ngumpulin saksi-saksi, RW yang jadi korwil. Rame, saksi sudah sebagian dateng, Pak Taufik juga ada rencana hadir di situ, tapi belum ada," jelas Ketua Bawaslu Jakut Mochammad Dimyati.
Amplop Berisi Uang Rp 500 Ribu
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jumlah amplop yang diamankan berjumlah 80. Masing-masing amplop berisi uang Rp 500 Ribu.
"Kebetulan kami juga ada disitu, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.
Advertisement
Uang Dalam Amplop untuk Saksi
Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, menegaskan uang dalam amplop yang dibawa oleh stafnya untuk membiayai para saksi di TPS.
"Menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW baik tingkat kecamatan jadi itu bagian (dari) ongkos politik. Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira seperti ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua saja," kata Taufik, saat konferensi pers di kantor Sekretariat Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta, Selasa, 16 April kemarin.
Taufik mengaku langsung menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta. Menurut pihak Bawaslu Jakarta, apa yang dilakukan Charles tidak masuk sebagai kategori politik uang.
"Setelah memberikan penjelasakan (kepada saksi partai politik tingkat RW) saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Kota enggak apa-apa Bang, katanya, itu ongkos politik, itu enggak dilarang oleh undang-undang," ujarnya.