Fakta di Balik Serang Fajar Staf M Taufik Jelang Pemilu 2019

Belakangan M Taufik angkat bicara. Dia menilai amplop berisikan uang yang dibagikan merupakan ongkos politik dan telah diatur oleh undang-undang.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Apr 2019, 11:26 WIB
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu staf Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Charles Lubis ditangkap atas dugaan melakukan politik uang.

Belakangan M Taufik angkat bicara. Dia menilai amplop berisikan uang yang dibagikan merupakan ongkos politik dan telah diatur oleh undang-undang.

Charles ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dua hari jelang pencoblosan.

"Ketangkapnya 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya," ujar Ketua Bawaslu Jakut Mochammad Dimyati, Jakarta, Selasa, 16 April kemarin.

Bersamanya, petugas Bawaslu dan Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 80 amplop yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu.

Berikut fakta-faktanya: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Laporan Warga

Ilustrasi pemilih surat suara.

Adanya aktivitas mencurigakan terhadap warga di hari tenang menjelang Pemilu di posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.

Dari laporan tersebut, petugas Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian kemudian mengamankan satu orang terduga bernama Charles Lubis dengan barang bukti sejumlah amplop berisi uang.

Meski demikian, Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam proses tersebut.

"Kita akan lihat, kita kan harus proses klarifikasi dulu, jadi belum dapat dikatakan ini adalah dugaan pelanggaran," ujarnya.


Ditangkap di depan Rumah M Taufik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat berada di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat. (Merdeka.com)

Charles Lubis ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Senin, 15 April, pukul 17.30 WIB.

Petugas Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara juga menyita sejumlah amplop berisi uang dari tangan Lubis. Dijelaskan di lokasi tersebut juga sedang ramai, karena memang adanya kegiatan.

"Rencananya semalam mau ada kegiatan ngumpulin saksi-saksi, RW yang jadi korwil. Rame, saksi sudah sebagian dateng, Pak Taufik juga ada rencana hadir di situ, tapi belum ada," jelas Ketua Bawaslu Jakut Mochammad Dimyati.


Amplop Berisi Uang Rp 500 Ribu

Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jumlah amplop yang diamankan berjumlah 80. Masing-masing amplop berisi uang Rp 500 Ribu.

"Kebetulan kami juga ada disitu, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.


Uang Dalam Amplop untuk Saksi

Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi pemungutan surat suara dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, menegaskan uang dalam amplop yang dibawa oleh stafnya untuk membiayai para saksi di TPS.

"Menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW baik tingkat kecamatan jadi itu bagian (dari) ongkos politik. Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira seperti ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua saja," kata Taufik, saat konferensi pers di kantor Sekretariat Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta, Selasa, 16 April kemarin.

Taufik mengaku langsung menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta. Menurut pihak Bawaslu Jakarta, apa yang dilakukan Charles tidak masuk sebagai kategori politik uang.

"Setelah memberikan penjelasakan (kepada saksi partai politik tingkat RW) saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Kota enggak apa-apa Bang, katanya, itu ongkos politik, itu enggak dilarang oleh undang-undang," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya