Liputan6.com, Semarang - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kembang Arum Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dihentikan usai tertukarnya ratusan surat suara DPRD Kota.
Tak hanya dihentikan, ratusan surat suara itu langsung diangkut ke kantor Kelurahan Kembang Arum, Kota Semarang. Akibatnya, warga yang berkumpul di TPS tak bisa mencoblos dan terpaksa hanya bisa menunggu pengembalian surat suara tertukar yang masih dilakukan.
Baca Juga
Advertisement
Penghentian pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan di TPS 42 dan 44 Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat. Tidak hanya di dua TPS itu, tertukarnya kartu suara juga terjadi di sembilan TPS lainnya.
Pantauan Liputan6.com, tertukarnya surat suara terjadi pada surat suara DPRD Kota Semarang. Kelurahan Kembang Arum yang seharusnya masuk daerah pemilihan (Dapil) 6 Kota Semarang, yang meliputi Kecamatan Mijen, Ngalian, Tugu justru menerima surat suara dari dapil 5, yakni kecamatan Gajahmungkur, Banyumanik dan Kecamatan Gunungpati.
Ahmad Syamsi, PPS 42 Kelurahan Kembang Arum, Semarang Barat mengatakan menghentikan pemungutan suara lantaran puluhan surat suara di TPS tempatnya bertugas tertukar dengan TPS lain.
"Sudah ada yang mencoblos. Kemudian kami hentikan sementara. Soalnya surat suara tertukar dari Dapil 5 masuk ke TPS kami yang sebenarnya Dapil 6. Masih kami hentikan belum tahu sampai kapan," ucapnya.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Dampak Surat Suara Tertukar
Keterangan serupa diungkapkan Sular, PPS dari TPS 44 Kelurahan Kembangarum yang mengaku menghentikan kertas suara setelah ada konsultasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu).
"Kami bingung yang sudah terlanjur tercoblos. Ada yang tidak tahu dan sempat ada yang mencoblos. Setelah tahu dihentikan, kertas suara kami bawa ke kantor kelurahan untuk menunggu petunjuk lanjut," ucap Sular saat ditemui di Kantor Kelurahan Kembangarum.
Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mendukung penghentian sementara pemungutan suara. Penghentian sementara pemungutan suara adalah langkah terbaik agar hak suara warga tak terbuang percuma.
"Lebih baik dihentikan dulu sambil menunggu intruksi dari KPU," kata Sri Puryono.
Penghentian pemungutan suara otomatis berakibat molornya jadwal pemungutan suara. Karenanya, koordinasi mesti dilakukan sepepatnya dengan KPU. Sebab, wewenang berada di KPU.
"Tentang Waktu nanti KPU yang akan menentukan. Apakah tetap jam 13.00 atau tutupnya mundur," katanya didampingi Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
Advertisement