Ingin Daftar STAN? Simak Tahapan Seleksinya

Pemerintah telah membuka penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan, yang salah satunya adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Apr 2019, 19:00 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuka penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan, yang salah satunya adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

Pada 2019, PKN STAN merupakan sekolah kedinasan yang paling banyak menerima calon mahasiswa/i yaitu 3.000 orang. 

Dikutip Liputan6.com berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Kementerian Keuangan dengan nomor peng – 45/PKN/2019 tersebut, para calon mahasiswa harus melewati beberapa tahapan tes sebelum resmi menjadi mahasiswa/i PKN STAN.

Pada tahap pertama, para pelamar diwajibkan melewati ujian tertulis yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kemudian para peserta diwajibkan mengerjakan Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Bahasa Inggris (TBI). Setelah ujian tertulis, para pelamar akan melalui tahapan psikotes, tes kesehatan, dan kebugaran.

Pada tes kesehatan, dilakukan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan lainnya.

Sedangkan pada tes kebugaran, peserta akan mengelilingi lintasan dan shuttle run. Selain itu, khusus untuk calon mahasiswa spesialisasi Diploma I dan Diploma III Kepabeanan dan Cukai, ujian kebugaran ditambah dengan pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

PKN STAN membuka tiga jurusan pada Diploma I, yakni Kebendaharaan Negara dengan jumlah kebutuhan sebanyak 138, Pajak sebanyak 355, dan Kepabeanan dan Cukai sebanyak 57.

Sedangkan terdapat enam jurusan pada D-III yaitu Kebendaharaan Negara dengan jumlah kebutuhan dengan jumlah 251, Pajak sebanyak 551, PBB/Penilai sebanyak 311, Kepabeanan dan Cukai sebanyak 33, Manajemen Aset sebanyak 90, dan Akutansi 1.214. 

Selain program reguler yang ditujukan pada penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah Indonesia, terdapat juga program afirmasi yang ditujukan pada penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari putra-putri Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

 


Persyaratan

Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Untuk dapat mengikuti tahapan seleksi, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain bagi para pendaftar adalah lulusan 2018 dan sebelumnnya atau calon lulusan 2019 dari semua sekolah menengah atas atau sederajat.

Untuk nilai, lulusan 2018 dan sebelumnya memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. 

Sementara bagi calon lulusan tahun 2019 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada lima semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Para pelamar berusia maksimal 20 tahun pada 1 September 2019, sedangkan bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma I berusia minimal 17 tahun, dan untuk jurusan Spesialisasi Diploma III berusia 15 tahun.

Khusus Spesialisasi Diploma I dan Diploma III Kepabeanan dan Cukai memiliki syarat lain yakni tinggi badan 165 cm untuk laki laki, dan 155 cm bagi perempuan, selain itu tidak cacat badan, tidak buta warna, dan untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus(rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal ukuran 2 dioptri. Untuk pelamar dapat melakukan registrasi pendaftaran melalui portal http://sscasn.bkn.go. idpada tanggal 9-30 April 2019.

Para pelamar diwajibkan menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya