KPU: 2.249 TPS Tidak Dapat Lakukan Pemungutan Suara 17 April 2019

Berdasarkan data yang tercatat hingga pukul 23.00, Rabu 17 April 2019, sebanyak 2.249 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat melaksanakan pemungutan suara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Apr 2019, 06:28 WIB
Petugas KPPS melihat warga yang akan memasukkan surat suara dalam kotak di TPS 7 Panggung Lor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/4). Para petugas mengenakan pakaian khas Nusantara untuk menghibur dan menarik warga dalam memilih di Pemilu 2019. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Berdasarkan data yang tercatat hingga pukul 23.00, Rabu 17 April 2019, sebanyak 2.249 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat melaksanakan pemungutan suara.

"Kami sampaikan jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Total terdapat 2.249 TPS seluruh Indonesia yang belum dapat melaksanakan pemungutan suara.

"Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU 810.193 itu kalau di presentase kurang lebih hanya 0,28%," kata Arief

Arief menjelaskan, alasan TPS-TPS tersebut tidak dapat melakukan pemungutan suara karena masalah keterlambatan logistik dan bencana alam.

"Tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama. Kedua ada yang karena bencana alam misalnya banjir, jadi di Kota Jambi misalnya itu ada sebab karena banjir," jelas Arief.

Arief menegaskan, jumlah tersebut merupakan hasil laporan sementara. Nantinya, data ini masih dapat dikoreksi.

"Saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan pukul 23.00 WIB, ya jadi laporan ini bisa saja terus berkembang. Bisa saja dikoreksi ya apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi" ujar dia.

2.249 TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan dalam waktu dekat. Menurutnya, semua proses pemungutan suara susulan akan sama saat pemungutan suara 17 April.

"Untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU prov kab/kota agar selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu," kata Arief.

 


Rincian

Kotak dan surat suara di Aceh yang akan dikirim ke berbagai daerah menjelang hari pencoblosan. (Liputan6.com/Rino Abonita)

Adapun sebaran 2.249 TPS yang tidak dapat melakukan pencoblosan pemilu 17 April 2019,:

Kota Jayapura: 702 TPS

Kabupaten Jayapura: 1 TPS

Kabupaten Keerom: 6 TPS

Kabupaten Waropen: 11 TPS

Kabupaten Intan Jaya 288 TPS

Kabupaten Tolikara 24 TPS

Kabupaten Pegunungan Bintang: 1 TPS

Kabupaten Yahukimo 155 TPS

Jayawijaya 3 TPS

Nias Selatan 113 TPS

Kutai Barat 20 TPS

Banggai 391 TPS

Jambi 24 TPS

Kabupaten Bintan 2 TPS

Kabupaten Banyuasin 445 TPS

Kabupaten Mahakam Ulu 4 TPS

Kutai Kartanegara 8 TPS

Berau 11 TPS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya