Ahli dari Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Bahar bin Smith Ditunda Kembali

Sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja yang menjerat terdakwa Bahar bin Smith kembali ditunda.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Apr 2019, 22:00 WIB
Terdakwa Bahar bin Smith memasuki persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja yang menjerat terdakwa Bahar bin Smith kembali ditunda. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor tidak dapat menghadirkan ahlinya.

Jaksa kepada Hakim Ketua Edison Muhamad mengatakan, satu saksi fakta dan empat saksi ahli tidak bisa dihadirkan karena ada urusan urgent.

"Saksi fakta, saksi ahli dari bidang forensik, pidana dan IT, kami mohon belum bisa menghadirkan mereka," kata jaksa di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Sementara itu, tim penasihat hukum Bahar, Ichwan Tuankotta keberatan dengan penundaan sidang saksi ahli ini. Ia berharap pada persidangan selanjutnya jika saksi dari JPU kembali berhalangan hadir, pihaknya bisa melanjutkan dengan saksi meringankan dan saksi ahli.

"Kami juga usul seandainya minggu depan pihak kejaksaan tidak bisa menghadirkan saksi, kami akan stand by menghadirkan saksi agar efetivitas persidangan," katanya.

Hakim Edison pun menyatakan sidang lanjutan Bahar akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.

"Jika begitu majelis akan memberikan satu kesempatan lagi. JPU pastikan saksi hadir ya," ujar Edison.

Recananya, sidang Bahar akan kembali digelar pada Rabu (24/4/2019).

"Kami tunda satu minggu, jadi digelar lagi Rabu karena ada satu lain hal di hari Kamis," ujar Edison.

Sebelumnya pada pekan lalu, sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith urung digelar, Kamis (11/4/2019). Sidang ditunda karena majelis hakim sedang perjalanan dinas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya