Bolos Kerja di Hari Kejepit, PNS Bakal Kena Sanksi

PNS yang bolos akan diberi sanksi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Apr 2019, 11:40 WIB
Kementrian PANRB

Liputan6.com, Jakarta - Adanya proses pemilihan umum (pemilu) dan wafatnya Isa Al-Masih pada Jumat, 19 April 2019 besok membuat Kamis (18/4/2019) menjadi hari kejepit nasional.

Namun begitu, pemerintah mengimbau agar seluruh pekerja untuk tetap masuk menunaikan tugasnya, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin bersyukur, penyelenggaraan pemilu kemarin dapat sukses berjalan aman dan lancar. Oleh karenanya, ia pun meminta PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali melaksanakan tanggung jawabnya seperti biasa.

"Proses dan tahap pemilu yang sangat krusial sudah sampai pada puncaknya kemarin, saat hari pencoblosan. Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

 

Simak video pilihan berikut:


PNS Dilarang Terlibat dalam Politik Praktis

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Selain itu, ia pun melarang para abdi negara untuk beropini dan terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, Syafruddin memandatkan tugas kepada setiap instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk mengawasi masing-masing pekerjanya.

"Hakiki dari sebuah negara bangsa, masyarakat harus dilayani agar bangsa negara bisa berjalan dengan baik. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk kembali aktif melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya," imbuh dia.

Bila sampai ada PNS yang mengabaikan tugasnya hari ini atau mengabaikan netralitas dengan berkecimpung dalam politik praktis, sanksi akan diberikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang membawahinya.

"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN di bawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya