Hati-Hati! PNS yang Tak Netral saat Pilpres Bakal Diganjar Sanksi

Jika ada PNS yang ketahuan mengabaikan netralitasnya maka akan ada sanksi yang diberikan

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaAyu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 18 Apr 2019, 12:05 WIB
Menteri PANRB Syafruddin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berakhirnya pemilu 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengimbau agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk selalu menjaga netralitasnya dan tidak berkecimpung dalam politik praktis.

Syafruddin menambahkan jika nantinya ada PNS yang ketahuan mengabaikan netralitasnya maka akan ada sanksi yang diberikan dari masing-masing instansi pemerintah yang membawahinya.

"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Dalam hal ini, Syafruddin memberi tugas kepada setiap instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk mengawasi masing-masing pekerjanya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para PNS agar tidak bolos kerja pada hari ini mengingat hari ini jadi hari kejepit nasional karena pada Jum'at 19 April 2019 esok merupakan hari perayaan wafatnya Isa Al-Masih.

"Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ungkapnya.

"Hakiki dari sebuah negara bangsa, masyarakat harus dilayani agar bangsa negara bisa berjalan dengan baik. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk kembali aktif melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya," tambahnya.


BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016, Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dituntut untuk netral baik dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan Calon Legislatif (Pileg) maupun pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS terhitung sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.

Berdasarkan rekapitulasi data BKN bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 99,5 persen pelanggaran didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten dan kota. Pengaduan diterima dari laman pengaduan LAPORBKN, email Humas dan media sosial (medsos).

Pelanggaran netralitas PNS ini sebagian besar dilakukan melalui medsos, mulai dari menyebarluaskan gambar pasangan calon, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.

BKN sebelumnya sudah mengingatkan ASN untuk tidak memberikan dukungan kepada paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4.

Jika melanggar, ada sanksi yang harus dihadapi. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya