Yang Muda, Yang Semangat Ikut Pemilu Tanpa Formulir A5

Kekurangan surat suara sampai mahasiswa ngotot pakai e-KTP muncul saat pelaksanaan pencoblosan pemilu 2019 di Kota Malang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Apr 2019, 09:00 WIB
Seorang tahanan di Polres Malang Kota saat mencoblos pada pemilu 2019 di TPS keliling pada Rabu, 17 April kemarin (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pencoblosan pemilu 2019 telah selesai. Penyelenggara pemilu kini beralih fokus ke penghitungan suara di tingkat kecamatan. Tak dipungkiri, selama proses pencoblosan kemarin ada sejumlah masalah yang muncul di Kota Malang.

Ketua Komisi Pemilian Umum Kota Malang, Zaenudin mengatakan, beberapa kendala itu seperti kekurangan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) sampai pemilih pengguna KTP elektronik. Beruntungnya tidak sampai menggagalkan pencoblosan pemilu 2019 itu.

"Alhamdulillah bisa diselesaikan seketika itu juga karena memang sudah diperkirakan sejak sebelumnya," kata Zaenudin di Malang, Kamis, 18 April 2019.

Di Kota Malang ada 17.200 pemilih pengguna formulir A5, masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Sebagian besar adalah mahasiswa indekos di kawasan Lowokwaru. Saat pencoblosan, timbul kepanikan lantaran ada beberapa TPS kehabisan surat suara.

"Tapi bisa cepat diarahkan pindah ke TPS yang masih ada surat suaranya. Memang pemilih A5 ini sangat banyak, meski ada surat suara cadangan tetap ada yang kurang," ujar Zaenudin.

Ada pula mahasiswa yang ngotot hendak mencoblos di TPS dengan berbekal KTP elektronik saja. Setelah diarahkan oleh Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) puluhan mahasiswa dan masyarakat umum itu giliran mendatangi kantor keluruhan.

Setidaknya ada beberapa kantor kelurahan yang digeruduk pemilih ini saat pelaksanan pencoblosan kemarin seperti di Sumbersari dan Merjosari. Mereka bersikukuh menyalurkan hak politiknya. Puluhan aparat keamanan sampai diterjunkan untuk menjaga keamanan.

"Mereka tidak boleh mencoblos karena tidak memenuhi syarat, tidak mengurus formulir A5. Setelah diberi pemahaman, mereka akhirnya mengerti aturan itu," ujar Zaenudin.

Selain itu, di beberapa TPS juga ada yang kekurangan beberapa jenis formulir. Itu diketahui saat seluruh penghitungan suara pemilu 2019 selesai. Namun, sudah ada solusi bersama antara penyelenggara pemilu dan disetujui saksi–saksi.

"Kalau kurang formulir itu baru tahu saat paket logistik dibuka di TPS, itu ada kesalahan rekanan," tutur Zaenudin.


Nihil Pelanggaran

Puluhan mahasiswa saat mendatangi kantor Kelurahan Sumbersari Kota Malang pada 17 April karena tidak bisa mencoblos (Istimewa)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang belum menemukan indikasi pelanggaran selama pelaksanaan pencoblosan. Soal sengkarut coblosan itu juga sudah diperkirakan sejak awal. Salah satu penyebabnya, jumlah DPTb yang berlimpah.

Anggota Bawaslu Kota Malang, Rusmi Fahrizal mengatakan, ada sekitar 23 TPS di wilayah Sumbersari yang sudah kehabisan surat suara presiden sejak pukul 11.00 atau sebelum jadwal penutupan.

"Itu memang disebabkan pengguna formulir pindah pilih jumlahnya belasan ribu," kata Rusmi Fahrizal.

Meski di tiap TPS sudah menyediakan 2,5 persen surat suara cadangan, tetap saja banyak yang kekurangan. Bawaslu saat itu merekomendasikan agar pemilih pengguna formulir A5 digeser ke TPS yang masih menyediakan surat suara.

"Tapi kalau cuma modal KTP elektronik ya tidak boleh mencoblos, itu sesuai aturan. Sejauh ini kami belum mengidentifikasi ada pelanggaran pemilu," ujar Rusmi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya