Liputan6.com, Batubara - Penyandang gangguan jiwa diizinkan untuk memilih dalam Pemilu 2019. Dengan demikian petugas PPS melakukan langkah antisipatif seperti petugas di Batubara, Sumatera Utara. Petugas menenangkan seorang pemilih penyandang gangguan jiwa yang mengamuk dan melempari pemilih lain.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (19/4/2019), dalam rakaman video amatir terlihat PPS melakukan pendampingan dan berusaha menenangkan seorang wanita penyandang gangguan jiwa yang marah saat akan menggunakan hak suaranya.
Advertisement
Wanita tersebut melempari para pemilih lain menggunakan kerikil. Namun bukannya ketakutan, warga yang masih antre justru balas menggodanya.
Berkat kesigapan panitia, wanita tersebut akhirnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Pemerintah menjamin hak disabilitas dalam pemilihan umum, salah satunya adalah orang dengan gangguan jiwa yang masuk kategori disabilitas mental.