Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan teknologi saat ini bak pisau bermata dua, di mana bisa memberikan keuntungan atau kerugian. Hal tersebut juga terjadi pada aplikasi Peer2Peer Lending (P2P Lending) yang tumbuh bak cendawan di musim hujan.
Akan merugikan ketika kita meminjam di P2P ilegal, tetapi apabila menggunakannya dengan tepat akan membantu siklus keuangan kita.
Banyak contoh kasus yang sudah terjadi bagaimana kasarnya tim collection P2P fintech ilegal melakukan penagihan. Akses ke nomor kontak di ponsel pelanggan terkadang membuat tim collection melakukan panggilan ke semua nomor yang ada di phone book.
Padahal, orang yang dikontak tersebut tidak ada hubungan apa-apa dengan pelanggan. Saat ini, masih banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online.
Baca Juga
Advertisement
Startup di bidang fintech, Finmas, memiliki regulasi jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online,” kata Peter Lydian, Presiden Direktur Finmas, melalui keterangannya, Jumat (19/4/2019).
Kejadian seperti ini, Peter melanjutkan, tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya.
"Minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tiga Hal Penting
Di sisi lain, OJK telah meresmikan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai wadah berkumpulnya fintech P2P lending.
Kehadiran AFPI tentunya menjadi salah satu milestone literasi keuangan terkait P2P lending. Tetapi yang paling penting adalah sosialisi mengenai bahaya yang akan timbul apabila calon pelanggan tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.
Pertama, tentunya yang paling penting adalah melakukan pinjaman pada fintech P2P lending yang sudah terdaftar oleh OJK. Dengan terdaftar di OJK, ada ketentuan yang sudah diatur oleh OJK, misalnya cicilan sesuai tenor yang disepakati kedua belah pihak.
Kedua, pelanggan harus mengetahui haknya saat melakukan pinjaman. Mulai dari hak mendapatan kenyamanan dalam meminjam, sampai hak untuk mendapatkan advokasi hukum apabila terkait sengketa pinjaman dengan perusahaan P2P lending.
Ketiga adalah kewajiban konsumen ketika mendapatkan pinjaman. Konsumen diwajibkan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur terkait pinjaman yang mereka lakukan. Selain itu konsumen juga berkewajiban memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang mereka lakukan.
Kesadaran atas ketiga hal itu menjadi wajib untuk pengguna atau nasabah P2P lending. Ingat, tentunya yang paling penting adalah jangan pernah meminjam dari fintech P2P lending ilegal.
Advertisement