Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil Toyota Camry menabrak belasan orang di Tendean, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil kemudian diamuk massa usai tabrak lari Kamis 18 April 2019.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lalu mengamankan pengemudi bernama bernama Denny Supardi (36).
Advertisement
Berdasar hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku membawa kendaraan dalam pengaruh minuman keras. "Patut diduga pengaruh minuman beralkohol," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Jakarta, Jumat (19/4/2019).
Oleh karena itu, polisi menyangkakan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pengemudi Camry yang tabrak belasan orang di Tendean. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana tabrak lari.
"elaku kita kenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman luka berat 10 tahun (penjara)," ujar Nasir.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka