Bawaslu Jatim Sarankan 11 TPS di 9 Kabupaten/Kota Gelar Pemilihan Ulang

Selain rekomendasi pemungutan suara ulang, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Apr 2019, 06:38 WIB
Pemilu ulang digelaar disejumlah daerah, Tidak adanya formulir jenis A5 menjadi alasan utama mengapa pemilu ulang berlangsung.

Liputan6.com, Surabaya - Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan, pihaknya telah merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/ kota yang ada di Jatim.

"Sampai detik ini ada 9 TPS yang kami sarankan pemungutan suara ulang di sembilan daerah. Namun ini baru laporan sementara hingga saat ini. Artinya kemungkinan bisa bertambah," kata Ikhwanudin saat ditemui di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat (19/4/2019).

Dia menjabarkan, beberapa TPS yang direkomendasikan melaksanakan pemilihan ulang di antaranya TPS 7 Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Di sana, ada pemilih dari Papua yang melaksanakan pindah pilih, dan seharusnya hanya dapat surat suara pilpres saja. Tapi KPPS memberikan lima surat suara.

Kemudian di TPS 6 Desa Bancangan, Sambit, Kabupaten Ponorogo. Di sana ada pemilih dari luar provinsi yang melakukan pencoblosan, tanpa menggunakan form A5, dan hanya menggunakan KTP.

Kejadian serupa juga terjadi di TPS 15 Banyuninglau, Geger, Bangkalan, TPS 17 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang, TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Gununganyar, Surabaya, dan TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto.

Bawaslu Jatim juga merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 3 Desa Masalima, Masalembu, Sumenep. Di sana ada 70 surat suara pilpres yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Selain surat suara pilpres, ada juga 68 surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, dan DPRD kota yang juga sudah tercoblos.

Selanjutnya, kata Ikhwanudin, ada di TPS 6 Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang juga direkomendasikan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena ada video beredar pihak tertentu yang mencoblos salah satu pasangan capres-cawapres. Setelah diteliti, itu terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kemudian di TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang karena 90 surat suara DPRD Kabupaten sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Selanjutnya di TPS 9 Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, karena ada oknum KPPS dan warga mencoblos puluhan surat suara DPRD Kabupaten saat pemungutan suara berlangsung.

Terakhir, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, tapi melaksanakan pemilihan di TPS tersebut.

Selain rekomendasi pemungutan suara ulang, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim. Di antaranya di TPS 2 Desa Jukong, Kecamatan Labang dan TPS 8 Desa Katul Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Itu tak lain karena ada surat suara setelah pemungutan tidak dihitung tapi langsung direkap dan dimasukkan ke form.

"Kemudian di TPS 30 Puger Wetan, Puger, Jember, ada 2 TPS di Ngasem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dan TPS 12 Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang harus dilakukan penghitungan suara ulang," ujar Ikhwanudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya