KPU Akui Belum Ada Kemajuan Soal Pemilu Susulan di Sydney dan Malaysia

Ia pun mengungkapkan, KPU sedang mempertimbangkan bagi pemilih yang awalnya memilih melalui pos.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2019, 21:46 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku, Pemilu 2019 susulan di Sydney dan Malaysia masih belum ada kemajuan. Kedua tempat itu melakukan Pemilu susulan dikarenakan masih adanya pemilih yang belum melakukan pencoblosan.

"Yang di Malaysia kita masih harus menghitung alokasi waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi surat suara kemudian mengirim ke KL (Kuala Lumpur), kemudian waktu yang dibutuhkan oleh teman-teman PPLN untuk mengirim ke pemilihnya. Karena itu melalui pos ya harus kirim dulu ke pemilihnya, pemilihnya nanti kirim balik," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

Ia pun mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan bagi pemilih yang awalnya memilih melalui pos. Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan atau Kotak Suara Keliling (KSK).

"Jadi kita yang proaktif mendatangi tempat-tempat di mana banyak warga kita yang bekerja atau bertempat tinggal. Model KSK emang gitu ya. Jadi kita yang proaktif dengan mendatangi pemilih-pemilih itu, jadi ini bagian dari mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pos di Malaysia," ungkap Pramono.

 


Penghitungan Suara

Ketua KPU Arief Budiman (dua kanan) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

Lalu, untuk penghitungan suara di Luar Negeri sendiri akan bisa dilakukan setelah masing-masing Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah melakukan rekapitulasi.

"Kalau untuk yang di luar negeri itu kan nanti penghitunganya setelah masing-masing di PPLN-nya diselesaikan, langsung rekapitulasi nasional di Jakarta. Jadi nanti langsung ikut rekapitulasi Nasional," ujarnya.

"Jadi tidak terbatas waktu tanggal 17 hari rekapitulasi kecamatan, 17 hari itu kan sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambung Pramono.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya