Liputan6.com, Jakarta Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil quick count 12 lembaga survei yang telah mengunggulkan hasil perolehan suara Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Moeldoko mengatakan, protes adalah hak dari BPN. TKN pun menghormati hal itu.
Advertisement
“Sudah ada berbagai aduan, jadi saya tidak mengomentari hak mereka untuk protes. Kami juga punya hak untuk protes kalau memang ada hal-hal yang tidak tepat dan seterusnya. Jadi saya tidak mengomentari, mohon maaf, karena masih memiliki hak yang sama,” tutur Moeldoko di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jum’at (19/4/2019).
Moeldoko mengaku, TKN juga mendapat banyak aduan akan adanya kecurangan. Sejauh ini, sudah ada sekitar 25 ribu aduan yang diterima oleh TKN.
Sehingga, nantinya TKN juga dapat menyampaikan protes seperti yang dilakukan BPN bila memang diperlukan. Namun, Moeldoko menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang tidak memihak kepada pihak manapun.
“Kita memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam melihat KPU. Jangan nanti seolah-olah KPU itu milik 01, bahaya itu nanti, apalagi seolah kecurangan dilakukan (di) pemilu, KPU di belakangnya ada pemerintah,” ujarnya.
“Ini sebuah pernyataan yang menyesatkan, bahwa pemerintah sama sekali tidak ikut campur,” Moeldoko melanjutkan.
Moeldoko menambahkan, TKN akan menerima apa pun keputusan KPU dengan lapang dada. Sebab, ia percaya bahwa KPU sebagai lembaga independen bekerja secara profesional.
“Kita semuanya sangat hormat atas keputusan KPU. Tentu kami juga memiliki hak untuk menyampaikan sesuatu kalau memang kita temukan di lapangan, nah ini nanti kita tunggu bagaimana berbagai aduan-aduan yang telah kami terima,” ia mengakhiri.