Top 3 News: Mereka yang Melenggang dan Tersingkir Menuju Senayan di Pileg 2019

Top 3 News hari ini mengungkap sembilan parpol yang mampu melenggang masuk ke Senayan dari hasil quick count Pileg 2019.

oleh Anri SyaifulMaria FloraIka Defianti diperbarui 20 Apr 2019, 07:18 WIB
Lambang-lambang Partai terlihat dimonitor selama survei bertajuk "Yang Juara dan Yang Terhempas: Pertarungan Partai Politik 2019" di Kantor LSI, Jakarta, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini mengungkap sejumlah partai politik (parpol) yang berhasil melenggang masuk ke Senayan dari hasil quick count Pileg 2019 dan mencoba sebagai penyambung lidah rakyat di kursi dewan terhormat. Siapa sajakah mereka? 

Dari 16 parpol yang ikut dalam kontestasi Pileg 2019 kemarin, ada sembilan parpol yang lolos dan memperoleh jumlah suara yang cukup besar. Di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS. 

Lantas, faktor apa saja yang membuat partai-partai ini lolos?

Sebelumnya, beberapa lembaga survei memprediksi hanya lima atau tujuh parpol yang lolos dari ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, hasil quick count Pileg 2019 berkata lain, ada sembilan yang mampu melenggang masuk ke Senayan. 

Sementara itu, tujuh partai lainnya yang tersingkir adalah PSI, Hanura, PBB, Perindo, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 19 April 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. HEADLINE: Quick Count Pileg 2019, yang Melenggang dan Tersingkir Menuju Senayan

Perwakilan partai politik memvalidasi dan menandatangani persetujuan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (4/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Beberapa lembaga survei menggelar quick count atau hitung cepat Pileg 2019 pada 17 April. Hasilnya, dari 16 parpol nasional peserta pemilu, ada yang lolos masuk parlemen dan ada pula yang gagal melenggang ke Senayan. 

Ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen menjadi syarat wajib bila partai politik ingin menempatkan wakilnya di DPR RI.

Peneliti dari Indo Barometer, Hadi Suprapto Rusli mengatakan, hasil perolehan suara parpol yang lolos dan tidak lolos masuk DPR secara real count tidak akan jauh berbeda dari hasil penghitungan cepat saat ini.

Menurutnya ada sejumlah faktor yang membuat partai lolos ambang batas parlemen.Apa sajakah itu?

 

Selengkapnya...


2. Parpol Lolos ke Senayan Versi Quick Count Pileg 2019

Banner Infografis Parpol Lolos ke Senayan Versi Quick Count Pileg 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Hasil hitung cepat atau quick count Pileg 2019 yang dibuat beberapa lembaga survei menunjukkan, hanya sembilan partai politik yang akan lolos dari ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4%. Tujuh partai politik atau parpol tercatat tidak dapat melenggang ke Gedung DPR RI.

Hasil quick count Pileg 2019 ini mengejutkan. Sebab, sebelumnya, beberapa lembaga survei memprediksi hanya lima atau tujuh parpol yang lolos dari ambang batas parlemen sebesar 4%.

Partai mana saja yang lolos dan tidak ke Senayan berdasarkan hasil quick count Pileg 2019 dari empat lembaga survei?

 

Selengkapnya...


3. 5 Titik Lokasi Tabrak Lari Camry Maut di Tendean

Kaca mobil sedan Toyota Camry warna hitam berplat nomor B 1185 TOD pecah akibat diamuk warga di kawasan Saharjo, Jakarta, Kamis (18/4). Warga mengamuk karena diduga pengemudi menabrak belasan pengendara sepeda motor dan mobil dari Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Belasan pemotor luka ringan hingga berat akibat ulah pengemudi mobil Camry bernomor polisi B 1185 TOD yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 April 2019.

"Pelaku melaku melakukan tabrak lari di lima titik," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Belakangan diketahui pemilik mobil bernama Denny Supardi (36). Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku membawa kendaraan dalam pengaruh minuman keras. Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya