Polisi Boleh Miliki Salinan Hasil Rekap Formulir C1

Alasan polisi boleh memiliki hasil rekap formulir C1 karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau terjadi konflik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2019, 04:23 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meninjau persiapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kampoeng Pemilu Nusantara, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/4). Peninjauan tersebut untuk memastikan persiapan dan keamanan penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono mengaku, polisi mempunyai salinan formulir C1 hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikatakan saat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat.

"Kalau kita ini kan petugas pengamanan, petugas pengamanan itu kan harus membuat laporan hasil pelaksanaan tugas. Apa yang terjadi di situ, kita akan laporkan semuanya, tertulis laporan kita. Apakah ada kejadian di situ," kata Gatot di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

"Kemudian siapa petugas-petugas di situ, kemudian hasil juga daripada di situ. Kita ada sama kita. Begitu. Jadi ini buat data internal kita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi potensi-potensi yang menyebabkan potensi konflik, karena kita tahu peta kerawanan yang mungkin timbul, itu tujuannya," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, alasan pihaknya memiliki hasil rekap formulir C1 karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau terjadi konflik.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi potensi-potensi yang dapat menyebabkan potensi konflik, karena kita tau kan peta kerawanan yang mungkin konflik, itu tujuannya," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini mengkau, data hasil rekap formiulir C1 itu untuk data laporan pihaknya telah usai melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2019.

"Internal, kita untuk internal kita. Yang kita lakukan itu berupa laporan hasil pelaksanaan tugas," ujarnya.

 


Dibenarkan KPU

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Liputan6.com/Yunizafira)

Sementara itu, pernyataan Gatot ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi. Menurutnya, hasil rekap C1 bisa dimiliki oleh siapa saja termasuk aparat penegak hukum.

"Kan C1 plano boleh difoto oleh masyarakat. Di PKPU kita diperbolehkan," ujar Pramoni saat dikonfirmasi.

Ia pun menjelaskan, diperbolehkannya masyarakat atau aparat penegak hukum memiliki hasil rekap C1 itu agar bisa mengetahui dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS.

"C1 plano boleh difoto oleh siapapun. PKPU membolehkan, itu bagian dari cara KPU agar masyarakat ikut mendokumentasikan dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya