KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Labuhanbatu ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2019, 10:52 WIB
Tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut atera Utara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pada Kamis 18 April 2019 sekitar Pukul 18.30 WIB.

"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus suap. Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun. Selain itu, hak politik Pangonal juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Selain Pangonal, Jaksa eksekutor KPK juga mengeksekusi anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus. Sonny juga dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019.

Sonny divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sonny diwajibakan membayar uang penggati Rp 250 juta.

"Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya