Liputan6.com, Jakarta Rien Wartia Trigina (Erin Taulany), istri Andre Taulany namanya kini tengah ramai dibicarakan. Ia diduga menghina salah satu capres, Prabowo Subianto, melalui akun media sosial miliknya.
Kini lantaran unggahannya itu, istri Andre Taulany harus berurusan dengan hukum. Wanita yang dinikahi Andre Taulani pada 2005 lalu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Hal itu diketahui setelah salah satu akun gosip di Instagram mengunggah surat laporan terhadap istri Andre Taulany.
Baca Juga
Advertisement
"Naaah jadi rame khaaan gara gara setatuss. Kalo rame gini enak nich ngumpul ngumpul nyemilin potongan lego bareng bareng. Hayukss ahhh ngumpullll," tulis dalam keterangan foto tersebut.
UU ITE
Surat laporan tersebut dibuat oleh pengacara M. Firdaus Owobo, S.H. selaku Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya, Erin Taulany dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 tentang ITE.
Advertisement
Kata Warganet
Tak sedikit warganet berkomentar dalam postingan tersebut. Komentarnya pun beragam menanggapi kasus yang dialami istri Andre Taulany.
"Emang nyatanya gt kok gak trima 🤓🤓padahal masyarakat jg mengatakan hal yg sama loh," tulis akun @cuby_cortez.
"Padahal mba erin tuh bener😕," tulis akun @jejescc.
"Beda pilihan boleh, asal tidak saling menghina🙏🏻," tulis @nvrhm11.