Liputan6.com, Jakarta - Erin Taulany diduga melakukan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian terhadap salah satu capres di Pemilu 2019, Prabowo Subianto.
Melalui Instagram Story-nya, Erin Taulany menganggap Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa lantaran sudah mendeklarasikan kemenangannya sebagai presiden meski belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas perbuatannya itu, Erin Taulany telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) oleh pengacara M. Firdaus dengan nomor laporan, LP/2372/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Polisi juga mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan kepada istri komedian Andre Taulany tersebut.
Baca Juga
Advertisement
4 Tahun Penjara
Dalam laporannya, Erin Taulany dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
Bila terbukti bersalah dan melanggar UU ITE, ibu tiga anak itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Advertisement
Keterlaluan
M. Firdaus menuturkan, apa yang dilakukan Erin Taulany sangatlah keterlaluan. Oleh karenanya ia melaporkannya ke polisi.
"Saya lihat, ini sudah terlalu keterlaluan, menghina terang-terangan, bahkan seperti menelanjangi, tanpa melihat kredibilitas Bapak Prabowo Subianto," ujar Firdaus melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (21/4/2019).