Liputan6.com, Kolaka Utara - Salah seorang calon anggota legislatif atau caleg asal Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, berang usai tak meraih suara maksimal di daerah pemilihannya. Caleg yang tak disebutkan namanya itu, diduga menyuruh salah seorang warga desa bernama Ahmad pindah dari rumah yang berdiri di atas lahan miliknya.
Rumah Ahmad, diketahui sudah ditempati selama lebih kurang 7 tahun, berdiri di atas lahan milik si caleg. Ahmad menumpang dan membangun sebuah rumah panggung berbahan kayu di atasnya.
Dia tinggal bersama seorang istri dan satu orang anak. Namun, dua hari setelah pemilu digelar pada Rabu, 17 April 2019, Ahmad mendapat pemberitahuan untuk pindah.
Baca Juga
Advertisement
Sekitar 20 orang warga yang merupakan tetangga Ahmad, langsung datang membantu pada Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 12.30 Wita. Dengan menggunakan bambu dan kayu, warga kemudian memikul dan menggotong rumah milik buruh tani itu.
"Dipindahkan sejauh 30 meter lebih dari tempatnya semula, kita pikul ramai-ramai," ujar Jefri, salah seorang warga yang dihubungi Liputan6.com, Minggu (21/4/2019).
Jefri mengatakan, rumah Ahmad dipindahkan ke lahan milik saudara kandungnya. Dia bersedia menampung sementara Ahmad untuk tinggal di atas tanahnya sampai buruh yang bekerja di perkebunan kakao itu mendapatkan lahan.
"Nama adik saya (yang memberi tumpangan), Basra. Dia juga petani," ujarnya.
Jefri mengatakan, kebiasaan warga di kampung memang memikul rumah beramai-ramai jika ada tetangga yang pindah. Jika itu rumah panggung, warga membantu dengan memasang bambu dan kayu di bawah lantai rumah.
"Setelah itu, kita angkat. Biasa juga ada warga yang kita bantu sampai ratusan meter kita pindahkan," ujar Jefri.
Pengakuan Ahmad
Dihubungi hampir bersamaan, Ahmad membenarkan soal pemindahan rumah miliknya dengan cara dipikul warga. Tidak mau menyebutkan nama caleg, Ahmad mengatakan caleg itu berlokasi di Dapil II Kabupaten Kolaka Utara.
"Memang benar. Namun, saya ikhlas karena bukan tanah milik saya," katanya.
Ahmad menceritakan kronologi hingga dia diminta pindah oleh pemilik lahan yakni pascakampanye dan pemilu. Saat itu, caleg yang memiliki tanah itu tidak mendapatkan suara maksimal di wilayah desanya, sehingga tak lolos sebagai anggota legislatif dari Dapil II.
"Pas Jumat (19/4/2019) tiba-tiba muncul pemberitahuan jika saya harus pindah secepatnya. Saya tak bisa menolak karena bukan lahan saya," ujarnya.
Dia juga menceritakan, sudah berupaya memenangkan caleg yang bersangkutan di wilayahnya. Namun, dia tak meraih suara seperti target yang direncanakan.
Caleg yang disebut Ahmad belum bisa dikonfirmasi. Namun, beberapa warga membenarkan jika caleg tersebut berasal dari Dapil II Desa Kalu-kaluku, Kolaka Utara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement