Penjelasan Panitia Pengawas Soal Kasus Pembobolan Kotak Suara di Banyumas

Terduga pelaku pembobolan kotak suara pilpres ini membawa kabur formulir C1, Ca dan C5 dari puluhan kotak suara ini

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 22 Apr 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi - Logistik Pemilu. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyumas - Peristiwa pembobolan kotak suara Pilpres yang terjadi di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat malam, 19 April 2019 lalu, sempat membuat heboh warga sekitar.

Maklum, masyarakat tengah menunggu pemenang Pilpres 2019. Tak pelak kasus ini pun sempat memicu berbagai spekulasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat. Kedua pelaku yang belakangan diketahui sebagai petugas KPPS Desa Sidaboa Kecamatan Patikraja, EL dan TS, dimintai keterangannya. Barang bukti berlembar-lembar formulir C1, C2, dan C5 pun disita.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pun menyelidiki secara internal peristiwa pembobolan kotak suara Pilpres yang dilakukan oleh dua petugas pelaksana di tingkat TPS ini.

KPU juga masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pembobolan 21 kotak suara Pilpres 2019 bersegel hasil pemungutan suara di Desa Sidaboa Kecamatan Patikraja ini.

Sebab, KPU belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu. Ia juga mengaku tak mengetahui persis, hasil klarifikasi kepada dua terduga pelaku, EL dan TS.

“Tidak ada rekomendasi. Sampai saat ini,” ucap Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu malam, 22 April 2019.

KPU Banyumas, kata Hanan, juga telah tengah menyelidiki secara internal kasus ini. Hasilnya, KPU tak menemukan motif politik maupun alasan yang mengarah kepada tindak pidana dalam kasus pembobolan kotak suara Pilpres ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Instruksi Ketua PPK Patikraja

Ilustrasi - Logistik Pemilu. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Keterangan kedua terduga pelaku, mereka nekat membuka kotak suara untuk mengambil formulir C1 untuk sinkronisasi data. Keduanya juga mengaku telah meminta izin kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) untuk membuka kotak suara ini.

Hanya saja, perizinannya hanya secara lisan. Mereka juga membuka kotak suara tanpa rekomendasi atau didampingi oleh petugas PPK maupun panwas.

“Jadi istilahnya bukan membobol ya, tapi membuka kotak suara. Itu memang salah,” dia mengungkapkan.

Keterangan kedua pelaku pembobolan kotak suara Pilpres ini juga diperkuat oleh penjelasan Ketua PPK Patikraja. Ketua PPK Patikraja mengakui memerintahkan agar anggota PPS atau KPPS memperbaiki data.

Saat itu, dalam grup WhatsApp Ketua PPK membolehkan petugas PPS atau KPPS membuka kotak suara untuk sinkronisasi data.

“Kesalahan instruksi lah. Kemudian dua orang ini menindaklanjuti apa yang dikatakan oleh ketua PPK. Tapi sewaktu membuka tanpa didampingi oleh petugas PPK dan panwas,” ungkapnya.

Saat ini TL dan TS juga sudah pulang ke rumahnya. Mereka telah selesai menjalani klarifikasi Bawaslu. Lembar formulir C1 yang sempat dibawa oleh kedua orang ini juga sudah berada di sekretariat PPK Patikraja, Notog.

“Tidak disita Panwas. Malah sudah ikut direkapitulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Banyumas, khususnya di Kecamatan Patikraja dibikin heboh oleh peristiwa pembobolan atau pengrusakan kotak suara Pilpres 2019 di kecamatan ini, Jumat malam lalu, 19 April 2019.


Klarifikasi Dugaan Pembobolan Kotak Suara Pilpres

Ilustrasi - Logistik Pemilu. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Dua orang yang belakangan diketahui sebagai EL dan TS kedapatan membuka 21 kotak suara yang berisi logistik Pilpres 2019 yang tersimpan di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, seorang saksi melihat gelagat mencurigakan di gudang penyimpanan logistik pemilu yang telah dilaksanakan dua hari sebelumnya. Saat itu, petugas PPK, Panwas dan para petugas partai tengah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2019.

Sadar aksinya ketahuan, keduanya lantas melarikan diri. Namun, tak berapa lama kemudian, keduanya kembali ke sekretariat PPK usai dihubungi oleh Ketua PPK Patikraja.

Situasi sempat memanas ketika keduanya kembali ke sekretariat. Tetapi, kekisruhan itu cepat diredam.

Belakangan diketahui, kedua terduga pelaku pembobolan kotak suara pilpres ini membawa kabur formulir C1, Ca dan C5 dari puluhan kotak suara ini.

“Yang dibawa itu form C1, C2 dan C5. Tapi sudah ada yang dibuka belum dibawa, kotak dari TPS 13,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Miftahudin, Minggu, 21 April 2019.

Mendapati laporan inni, Bawaslu dan Sentra Gakumdu langsung menuju ke lokasi kejadian. Malam itu juga, Bawaslu dan Sentra Gakumdu Banyumas mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu ini.

Keduanya diperiksa intensif. Bawaslu juga menyita bukti berupa gunting yang diduga digunakan untuk membuka kotak suara berisi logistik Pemilu.

Sementara ini, dari hasil klarifikasi Sentra Gakumdu, keduanya mengaku nekat membobol kotak suara lantaran ingin memperbaiki pengadministrasian dan mensinkronkan data. Berdasar pengakuan keduanya, mereka berani membuka kotak suara lantaran diperbolehkan oleh Ketua PPK Patikraja.

“Yang pada intinya, keduanya itu mengatakan ‘Saya berani membuka kotak suara itu karena, di grup itu, ketua PPK menyampaikan kebolehannya’ kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Meski hingga saat ini belum ditemukan motif yang mengarah kepada tindakan pidana, akan tetapi Sentra Gakumdu masih meminta keterangan kedua terduga pelaku pembobolan. Beberapa pihak terkait juga diperiksa.

“Ini masih didalami untuk menentukan apakah kasus dugaan pembobolan kotak suara itu masuk pidana atau tidak. Ini secara resmi nanti akan kami sampaikan,” dia menjelaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya