Liputan6.com, Aceh - Bukan nonton bioskop apalagi makan malam romantis, aktivis lingkungan di Aceh punya cara tersendiri habiskan malam minggunya. Aktivis lingkungan yang sebagian besar adalah mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) itu menyulap trotoar dan separuh badan menjadi panggung. Lokasi yang diambil tepat di depan kantor wedana setempat.
Bermodal sebuah gitar listrik, cajon drum, sepasang loudspeaker, dan megaphone, para mahasiswa ini membuat suasana di ruas Jalan Gajah Mada, Kabupaten Aceh Barat yang padat lalu lintas terasa lebih berwarna. Para pelintas pun banyak yang singgah untuk melihat dan mengabadikan aksi mereka.
Advertisement
Lirik dan bait-baik puisi bernada sarkastis dan satire menyeruak. Terselip juga puisi Bunga dan Tembok karya Wiji Thukul.
"Seumpama bunga, kami adalah bunga yang dirontokkan di bumi kami sendiri."
Puisi milik sang penyair akar rumpur tersebut terdengar melengking dan menyentak-nyentak. Sang deklamator, Lessi Fitria Ningsih tampak begitu menghayati tiap baitnya.
Sekian menit larut dalam buaian puisi, tiba saatnya mahasiswa berjingkrak ria ketika Hukum Rimba milik grup band punk Marjinal dinyanyikan. Begitulah cara mereka romantis dan bergembira menyambut Hari Bumi, 22 April, sambil terus menyuarakan tolak tambang emas di Aceh.
Menyemai Isu Tolak Tambang
Kegiatan yang mereka lakukan itu merupakan aksi menolak keberadaan perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) dari Aceh. Aksi ini akan selalu digelar tiap malam Minggu sampai perusahaan tambang emas benar-benar hengkang dari tanah Aceh.
PT EMM telah membongkar kamp pekerja dari Desa Alue Baro, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya pada 14 April lalu. Proses pembongkaran berlangsung 3 hari sejak humas perusahaan itu menandatangi pernyataan hengkang di atas materai.
Sikap perusahaan angkat kaki dari tanah Tengku Bantaqiah seturut desakan dari gerakan massa yang menggelinding sejak tahun lalu. Namun, perlawanan dianggap belum usai.
"Pindahnya barak pekerja PT EMM dari Beutong Ateuh ke Beutong Bawah, itu bukan sebuah tanda selesainya masalah PT EMM. Eksploitasi di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah tetap dilakukan," kata penanggungjawab kegiatan, Fandi, kepada Liputan6.com, Sabtu malam (20/4/2019).
Fandi berharap isu menolak keberadaan PT EMM terus disemai. Pernyataan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Kamis, 11 April 2019 tak bisa dijadikan pegangan, terlebih lagi, Nova membantah siap menggugat dengan waktu inkrah 14 hari pascapenandatanganan surat pernyataan menolak keberadaan PT EMM di Aceh.
"Jangan karena surat tersebut, kita diam. Intinya, tetap pada tuntutan yang pertama, angkat kaki dari Aceh," imbuh Fandi.
Sebagai informasi, IUP OP perusahaan tambang PT EMM dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 19 Desember 2017 lalu. Melalui surat bernomor 66/I/IUP/PMA/2017, Kepala BKPM RI menyetujui penyesuaian peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP mineral logam dalam rangka PMA.
Atas alasan ini, Nova pernah mengatakan bahwa Pemerintah Aceh, tidak punya kewenangan membatalkan atau mencabut izin perusahaan tersebut. Bahkan, dari 14 tahapan selama proses pengurusan izin PT EMM dulu, Pemerintah Aceh hanya ikut campur tahap rekomendasi saja.
"Aksi seperti ini akan terus dilakukan, kemungkinan dilakukan lagi malam Minggu depan. Selama PT EMM tidak angkat kaki dari Aceh," tutup mahasiswa jurusan ilmu sosiologi itu.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement