Liputan6.com, Kupang - Sebanyak 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemungutan suara ulang. Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, 51 TPS itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
"Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Pengawas TPS," ujar Thomas, kepada Liputan6.com, Senin (22/4/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, sejumlah daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang yakni, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur.
"Totalnya 51 TPS dan 10.428 DPT," kata Thomas.
Menurut dia, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain yang tidak membawa form A5 saat mencoblos.
Selain itu, kata Thomas, ada pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digelar 27 April
Thomas mengatakan, pemilihan suara ulang rencananya digelar pada 27 April 2019 mendatang.
Thomas pun berharap, bila ada TPS di NTT yang memiliki masalah yang sama, bisa segera direkomendasi oleh Bawaslu.
"Kami harap, secepatnya rekomendasi karena kami butuh persiapan untuk pengadaan logistik," ujar dia.
Advertisement