Dua TPS di Pangandaran Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang itu digelar pada Kamis, 25 April 2019.

oleh Arie Nugraha diperbarui 22 Apr 2019, 15:19 WIB
Warga memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat mengikuti simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebut, dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pangandaran akan menggelar pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang itu digelar pada Kamis, 25 April 2019.

Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, dua TPS itu akan menggelar pemungutan ulang untuk pilpres dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan pengkajian terakhir KPU Jawa Barat, lanjut dia, unsur yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap sudah memenuhi digelarnya pemungutan suara ulang.

"Ada pemilih yang tidak menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi kan keputusan MK itu yang ber-KTP dan ber-suket. Nah, di Pangandaran ditemukan hanya KK, bermodalkan KK saja," kata Rifqi, Bandung, Senin, 22 April 2019.

Dia mengatakan, jumlah pemilih di Kabupaten Pangandaran yang mencoblos dengan menggunakan kartu keluarga (KK) tersebut berjumlah 12 orang.

Sedangkan di enam daerah lain yang juga direkomedasikan serupa oleh Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang, KPU masih akan melakukan pengkajian ulang.

KPU Jawa Barat menyatakan, sementara di 11 TPS di tiga daerah yaitu Kabupaten Subang, Bekasi dan Cianjur telah digelar pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan tersebut disebabkan terjadinya surat suara tertukar dan kurang.

 

*KPU Jabar telah meralat jumlah TPS di Pangandaran yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Berita tentang ralat KPU dapat dicek di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya