Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 22 tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang akan menggelar pemungutan suara ulang. Pencoblosan ulang bakal dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang.
Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu setempat. Sebab, Bawaslu menilai banyak kecurangan selama pelaksanaan pencoblosan berlangsung, 17 April lalu.
Advertisement
"Ada 22 titik di lima kecamatan wilayah Kota Tangerang, semua menggelar pemungutan suara ulang. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemilihan pada kelima jenis surat suara. Kita lakukan sistem berdasarkan persoalan," kata Ketua Bawaslu Tangerang, Agus Muslim.
Dia menjelaskan, 22 TPS ini tidak semuanya melakukan pemungutan suara ulang Pilpres, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Hal tersebut tergantung rekomendasi dari petugas.
"Nanti itu, ada yang TPS hanya memungut suara untuk Pilpres saja atau DPRD saja. Ya, intinya sesuai persoalan," ujar Agus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rincian
-Pemungutan suara pada Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan di Jurumudi Baru, Gandasari, Cimone, Koang Jaya dan Panunggangan Barat, masing-masing satu TPS.
-Pemungutan suara pada DPR RI dilakukan di Uwung Jaya sebanyak 13 TPS dan Jatiuwung sebanyak 1 TPS.
-Pemungutan suara pada DPRD Kota Tangerang dilaksanakan di Cipondoh Indah dan Larangan Indah, masing-masing satu TPS.
-Pemungutan suara pada lima surat suara berada di Jatiuwung dan Manis Jaya, masing-masing satu TPS.
Advertisement