Menteri Hanif: Insentif Pajak 200 Persen Belum Bisa Terbit Tahun Ini

Aturan super deductable tax bagi industri penyelenggara vokasi belum bisa diterbitkan tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2019, 19:50 WIB
Suasana perakitan mobil di PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/4). Menempati luas area 30 hektar, pabrik MMKI telah mulai memproduksi Pajero Sport & small-MPV Mitsubishi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan payung hukum mengenai aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi belum bisa diterbitkan tahun ini. Seperti dikabarkan, payung hukum ini sebelumnya akan segera diterbitkan pada Aprli 2019.

"Iya belum (tahun ini). Ini di antara hal yang menurut pertimbangan saya penting kita lakukan. agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) nanti benar-benar bisa masif dan sesuai kebutuhan dari industri," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Hanif menegaskan, keterlibatan pihak swasta dalam investasi di sektor SDM secara masif juga menjadi penting. Seperti misalnya, adalah pemberian insentif terhadap swasta semacam super tax deduction atau pengurangan pajak di atas 100 persen.

"Kalau ada super tax deduction, partisipasi private sector untuk investasi SDM jadi lebih bisa digenjot. Sehingga ibaratnya kalau kita mau investasi SDM, duit tidak harus keluar terlalu banyak kalau swasta terlibat." katanya.

Kemudian ke depan yang menjadi fokus Kementerian Ketenagakerjaan sendiri adalah penciptaan lapangan kerja bagi sumber daya manusia (SDM). "Kalau dari sisi ketenagakerjaan (ke depan) yang perlu kita lakukan adalah masifikasi penciptaan tenaga kerja, skill di berbagai sektor prioritas," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi dapat terbit April 2019. Pemerintah nantinya akan mensubsidi bagi industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.

"Jadi memang salah satu yang akan didorong adalah super deductable tax. Jadi kalau industri melakukan investasi maka dia akan mendapatkan allowance dari pemerintah dalam bentuk pemotongan pajak dalam waktu 5 tahun. Nilainya dua kali lipat dari yang dia invest. Jadi kalo investasinya Rp 1 miliar maka akan dapat Rp 2 miliar untuk pemotongan pajak," tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, di Makassar, Rabu (16/1).

Dia menjelaskan, skema pengurangan pajak hingga 200 persen tersebut ditargetkan dapat terbit pada April tahun ini. "Keluarnya kapan? Ini kami tinggal tunggu taking-taking (saja). Insha Allah sebelum April keluar," ujarnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menperin Targetkan Aturan Super Deductible Tax Keluar Semester I Tahun Ini

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menargetkan aturan mengenai super deductible tax akan keluar pada semester I tahun ini. Aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Adapun poin-poin usulan Kemenperin yang akan masuk dalam aturan pun sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini nantinya akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan mengenai Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).

"Sudah difinalisasi. Nanti keluar bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif. Kita tunggu draftnya. Mudah-mudahan semester ini," kata dia, di Tangerang Selatan, Selasa (12/3).

Ketua umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah tentu berupaya mempercepat penerbitan dua aturan tersebut. Terkait aturan mengenai PPnBM, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan DPR.

"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," jelas dia.

"Untuk super deduction tax itu kewenangan di pemerintah tidak perlu konsultasi. Jadi, ini akan menjadi satu paket karena ini semua masuk dalam PP (Peraturan Pemerintah). PP bareng yang PPnBM terbit Semester I," imbuhnya.

Sebagai informasi, super deductible tax mengatur skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).


Insentif Pengurangan Pajak 200 Persen Ditargetkan Terbit April 2019

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi dapat terbit April 2019.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah nantinya akan mensubsidi bagi industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.

"Jadi memang salah satu yang akan didorong adalah super deductable tax. Jadi kalau industri melakukan investasi maka dia akan mendapatkan allowance dari pemerintah dalam bentuk pemotongan pajak dalam waktu 5 tahun. Nilainya dua kali lipat dari yang dia inves. Jadi kalo investasinya Rp 1 miliar maka akan dapat Rp 2 miliar untuk pemotongan pajak," tuturnya di Makassar, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, skema pengurangan pajak hingga 200 persen tersebut ditargetkan dapat terbit pada April tahun ini.

"Keluarnya kapan? Ini kami tinggal tunggu taking-taking (saja). Insha Allah sebelum April keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta kegiatan vokasi lebih ditingkatkan pada tahun ini guna mendorong keterampilan kerja sumber daya manusia (SDM) untuk lebih berkualitas.

"Jadi memang upaya ini sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo dimana tahun ini pemerintah akan fokus pada peningkatan kompetensi SDM melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya