KPK Sita Ruko Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

KPK sedang mengidentifikasi aset-aset lain ataupun kekayaan-kekayaan lain yang juga diduga merupakan hasil suap atau aliran dana terkait proyek SPAM tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2019, 03:01 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4). Anggiat diperiksa untuk melengkapi berkas terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua ruko di Manado yang diduga milik Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), tersangka suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Anggiat merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE yang diduga dibeli dari suap terkait proyek SPAM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019) seperti dilansir Antara.

Selain itu, kata Febri, lembaganya juga sedang mengidentifikasi aset-aset lain ataupun kekayaan-kekayaan lain yang juga diduga merupakan hasil suap atau aliran dana terkait proyek SPAM tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga pada Senin memeriksa anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil sebagai saksi untuk tersangka Anggiat.

"Terhadap saksi dari BPK, penyidik mendalami informasi tentang proses dan hasil audit yang pernah dilakukan BPK untuk proyek SPAM," ucap Jubir KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini


Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat keterangan pers terkait dugaan suap Pejabat Kementerian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. Suap terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya