KPK: Romahurmuziy Telah Dibantarkan 20 Hari di RS Polri

Menurut Febri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masih membutuhkan perawatan di RS Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2019, 01:02 WIB
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi telah dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur selama 20 hari.

"Sekitar 20 hari kalau dihitung sejak awal April, pembantaran tersebut tentu saja sepenuhnya bergantung pada hasil analisis dan diagnosa dari dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019) seperti dilansir Antara.

Menurut Febri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih membutuhkan perawatan di RS Polri.

"Sesuai dengan sistem dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak dokter di RS Polri, sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan harus rawat inap," ucap Febri.

Febri menuturkan, jika Romahurmuziy sudah tidak membutuhkan rawat inap di RS Polri, maka akan segera dikembalikan ke Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.

"Kalau nanti sudah tidak dibutuhkan rawat inap alias bisa ditangani, misalnya, di tenaga medis yang ada di rutan, maka akan dicabut pembantarannya dan dikembalikan ke rutan untuk proses lebih lanjut," kata Febri.

Ia mengingatkan, selama dibantarkan, maka masa penahanan Romahurmuziy tidak akan dikurangi.

"Perlu perlu dipahami juga dalam kondisi pembantaran tersebut, sebenarnya pihak tersangka sendiri juga tidak dihitung masa penahanannya. Jadi, kalau dibantarkan 5, 10 atau 20 hari maka itu tidak akan dikurangi masa penahanan," ujar Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya