Liputan6.com, Makassar Hn (37), emak-emak warga Jalan Pannampu Lorong 2, Kampung Sapiria, Makassar harus mendekam di sel tahanan Polsek Panakukang, Makassar. Ia diduga menadah hasil garong yang dilakoni Ip (18) pemuda warga Jalan Tinumbu, Makassar.
Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi kepada Liputan6.com mengatakan, pengungkapan kasus garong yang dilakoni Ipin, berawal saat anggota reserse mobile (Resmob) Polsek Panakukang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga sedang berpatroli.
Tiba-tiba, salah seorang anggota menerima kabar jika ada rumah seorang warga di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar kemasukan garong.
"Anggota Resmob lalu bergegas ke lokasi kejadian dan langsung menyelidiki. Alhasil terungkap identitas garong diketahui adalah Ip," kata Ananda, Selasa (23/4/2019).
Tim Resmob Polsek Panakukang lalu mencari informasi keberadaan Ip. Tak berlangsung lama, tim mendapat informasi jika Ip sedang berada di rumahnya di Jalan Tinumbu.
"Tim lalu menyergap Ip saat sedang tidur pulas dan langsung menginterogasinya untuk mengungkap di mana hasil garongnya ia sembunyikan," terang Ananda.
Baca Juga
Advertisement
Ip mengakui salah satu hasil garongnya berupa telepon pintar telah ia jual murah ke seorang emak-emak berinisial Hn. Hasil penjualan itu lalu ia gunakan untuk membeli sabu.
"Handphone hasil garong Ip itu dibeli Hn seharga tujuh ratus ribu dan langsung digunakan oleh suami Hn. Tapi saat pengembangan suami Hn tak ada di tempat sehingga handphone belum berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ujar Ananda.
Kepada petugas Hn merasa tergiur rayuan Ip yang menawarkan telepon pintar dengan harga yang murah.
Atas perbuatannya tersebut, Ip yang memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus garong dan begal serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tallo itu, kini kembali menghuni sel tahanan Polsek Panakukang, Makassar.
"Emak-emak yang berperan sebagai penadah juga turut kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ananda menambahkan.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini: