Dulu Dipuji, Penakluk WannaCry Kini Ditahan karena Bikin Malware

Kali ini, bukan pujian yang didapatkan Marcus Hutchins karena prestasinya menyelamatkan dunia dari malware.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 23 Apr 2019, 13:00 WIB
Marcus Hutchins, pria yang berhasil 'melumpuhkan' WannaCry. (Foto: NBC News)

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan malware WannaCry yang sempat bikin pengguna komputer di seluruh dunia panik karena menyerang perusahaan, rumah sakit, dan perbankan pada Mei 2017?

Saat itu, WannaCry berhasil ditaklukkan oleh seorang pemuda 22 tahun dengan username MalwareTech.

Belakangan diketahui MalwareTech merupakan orang yang nama aslinya adalah Marcus Hutchins. Kali ini, bukan pujian yang didapatkan Marcus Hutchins karena prestasinya menyelamatkan dunia dari malware.

Ia baru-baru ini justru ditangkap dan dinyatakan bersalah karena membuat malware.

Mengutip Dark Reading, Selasa (23/4/2019), Marcus Hutchins dinyatakan bersalah oleh otoritas Amerika Serikat lewat FBI.

Dalam pernyataannya, Hutchins mengatakan aktivitas membuat malware ini terjadi beberapa tahun sebelum kariernya di bidang keamanan siber.

"Saya menyesal atas aksi ini dan menerima tanggung jawab penuh atas kesalahan saya," tulis dia.

Hutchins melanjutkan, "saya telah dewasa, saya akan menggunakan talenta yang pernah saya salah gunakan beberapa tahun lalu, demi tujuan yang baik. Saya akan kembali menggunakan kemampuan untuk membuat orang tetap aman dari serangan siber."


Berkali-Kali Ditangkap

Ilustrasi Hacker

Hutchins ditangkap pada Agustus 2017, setelah konferensi keamanan siber di Las Vegas Black Hat USA and DEF CON.

Otoritas feredar menangkap pria yang kini berusia 24 tahun itu dengan tudingan membuat dan mendistribusikan malware Kronos dan menyerang perbankan antara Juli 2014 hingga 2015.

Kronos belakangan diketahui sebagai sebuah malware yang dirancang untuk menjarah data perbankan online.

FBI menjatuhkan enam dakwaan, menuding Hutchins berkonspirasi untuk melakukan penipuan online, mengakses komputer secara ilegal, dan mendistribusikan serta mengiklankan perangkat intersepsi komunikasi ilegal.

Hutchins sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan di atas. Ia dibebaskan dengan jaminan dan tak boleh kembali ke negaranya, Inggris.


Hukuman 5 Tahun

Ilustrasi Ransomware WannaCrypt atau yang disebut juga Wannacry (iStockphoto)

Selanjutnya pada Juni 2018, ia dijatuhi empat dakwaan. Tiga dakwaan menuding Hutchins menulis dan medistribusikan malware kit bernama Upas. Sebuah dakwaan atas kebohongannya pada FBI tentang perannya di Kronos.

Otoritas setempat juga menuding Hutchins menciptakan Upas, yang mencuri kredensial dan data pada sistem tertarget. Dia kemudian memberikan data tersebut kepada orang lain harga USD 1500 atau setara Rp 21 juta.

Kini Hutchins dijatuhi dua dakwaan yakni konspirasi, dan dakwaan lain adalah pelanggaran undang-undang.

Dengan dakwaan ini, Hutchins diputus bersalah di pengadilan di Washington, AS. Ia pun mendapatkan hukuman selama lima tahunn kurungan dan denda senilai USD 250.000 atau setara Rp 3,5 miliar.

(Tin/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya