FOTO: Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

oleh Arny Christika Putri diperbarui 23 Apr 2019, 13:45 WIB
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menuju kursi persidangan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya