Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah agar tidak terlalu intervensi harga tiket pesawat yang saat ini dinilai terlalu tinggi oleh banyak kalangan.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyampaikan, perkara harga tiket pesawat yang mahal ini sebenarnya berada di luar kendali pihaknya, yang lebih fokus pada hubungan kerja antar pelaku usaha.
"Terkait mahal atau enggaknya, KPPU tidak memfokuskan soal mahalnya tiket. Karena sesuai aturan, yang difokuskan kepada kami adalah kerja sama antara pelaku usaha dengan mitra," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Kendati begitu, ia turut memberi masukan kepada pemerintah agar tak terlalu banyak campur tangan dalam kasus ini. Sebab, menurut dia, pasar lebih punya wewenang untuk menentukan ketentuan tarif ini.
"Justru KPPU mengimbau agar pemerintah tidak intervensi harga. KPPU meyakini harga tiket pesawat masih mekanisme pasar. Jadi tidak perlu ada dorongan seperti itu," imbuh dia.
Kenaikan harga tiket pesawat memang telah terjadi sejak masa libur akhir 2018. Masih mahalnya ongkos transportasi udara hingga hari ini kontan saja membuat sejumlah pihak, termasuk pemerintah, ikut ambil kendali.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kemenhub Bakal Panggil Maskapai
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin kemarin sempat mengutarakan, pemerintah pada pekan ini akan coba mengundang perwakilan maskapai untuk membahas tarif pesawat yang masih mahal.
"Minggu ini akan kita undang maskapai untuk membicarakan soal tiket pesawat yang masih mahal. (Membahask bagaimana mengatur harga yang pantas untuk kalangan tertentu yang ingin menggunakan moda udara tanpa mengorbankan kinerja maskapai," tuturnya.
Sebelumnya, maskapai pelat merah Garuda Indonesia sudah mencoba untuk turunkan harga tiket hingga 50 persen. Namun, harga tiket pesawat dirasa masih mahal. Akhirnya, sebagian besar penumpang memilih moda lain dan jumlah penumpang mengalami kemerosotan.
Imbasnya, Budi kembali mendesak Garuda untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai skema sub class. Skema yang dimaksud adalah harga tiket batas bawah dengan porsi 5 hingga 10 persen. Dalam waktu 2 minggu, harga tiket pesawat harus sudah turun.
Advertisement
Menhub Beri Waktu Dua Minggu
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan waktu kepada maskapai penerbangan milik negara PT Garuda Indonesia untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai skema sub class. Skema yang dimaksud adalah harga tiket batas bawah dengan porsi 5 hingga 10 persen.
"Kalau 2 minggu lagi tidak bisa ya saya tetapin," ujar Menhub di Senayan, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Menhub menilai, saat ini penurunan tiket Garuda belum dirasakan masyarakat. Dia pun mengaku sudah bertemu dengan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.
"Jadi saya masukkan, sama kayak dulu, kalau orang beli itu terpampang tentang Y-Class dan segala macam (subclass lain). Sehingga orang tinggal milih," jelas dia.
Mantan Direktur Angkasa Pura II itu menyebutkan, saat ini mayoritas tiket angkutan udara pelat merah itu masih didominasi sub class tertinggi atau paling mahal. Padahal sudah ada kesepakatan untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Garuda dari dulu sepakat tetapi saya menganggap apa yang dilakukan selama ini tidak clear. Ini yang justru jadi catatan itu dari temen-temen sekalian," tandasnya.