DPR dan Kementerian Agama Sepakati Tambahan Kuota 10.000 Calon Haji

Mengingat ada penambahan kuota haji, maka anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga bertambah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2019, 15:33 WIB
Jemaah umrah mulai padati Tanah Suci. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati tambahan anggota jemaah ibadah haji tahun 2019 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hasilnya, jumlah kuota ditambah sebesar 10.000 calon haji.

"Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyepakati tambahan kuota haji reguler dan petugas haji tahun 1440 Hijriah atau 2019 Masehi sebanyak 10.000 orang," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam RDP, Selasa (23/4/2019).

Mengingat ada penambahan kuota haji, maka anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga bertambah. Jumlah tambahan yang disepakati sebesar Rp 353.729.060.559.

Nominal itu dialokasikan dari beberapa sumber. Di antaranya dari BPKH 2019 sebesar Rp 65.000.000.000, kemudian dari relokasi efisiensi dan pengadaan akomodasi Makkah 1440/2019 Masehi Rp 50.000.000.000, lalu efisiensi atau tambahan nilai manfaat BPKH Rp 55.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp 183.729.060.559 berasal dari APBN BA-BUN.

Anggaran untuk petugas haji juga ditambah sebesar Rp 6.805.482.100. DPR pun juga mendesak penambahan kuota haji ini bisa segera direalisasikan melalui keputusan presiden (keppres).

 


Dialokasikan Merata

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). Rapat terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di tempat yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur dengan adanya penambahan 10.000 kuota calon haji. Tambahan kuota itu nantinya akan dialokasikan secara merata keseluruh provinsi.

"Sebanyak tambahan 10.000 anggota jemaah ini akan kita distribusikan secara proporsional sesuai dengan kuota masing-masing provinsi, untuk diketahui masing-masing provinsi itu memiliki kuota yang berbeda-beda, karena kuota itu ditentukan berdasarkan penghitungan sepermil dari jumlah populasi muslim di sebuah provinsi tentu," ucap Lukman.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya