Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) periode 2018-2023, Selasa (23/4/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, masing-masing Sabri selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Habibi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar.
"Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan rencananya langsung ditahan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan," kata Dicky via telepon.
Dugaan korupsi yang menjerat keduanya berawal saat KPU Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.
Baca Juga
Advertisement
Bantuan dana hibah tersebut tercatat dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomantu dan Ketua KPU Makassar saat itu, M. Syarief Amir.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan rencana anggaran biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 yang tidak direalisasikan serta terdapat pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. Antara lain berupa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan serta pajak yang telah dipungut sejak bulan November hingga bulan Oktober 2018 yang juga diketahui tak disetorkan ke kas daerah.
Atas temuan itu, tim Inspektorat pun melakukan pemeriksaan mendalam. Alhasil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar bernomor 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, ditemukan kekurangan kas senilai Rp 5.891.456.726.
Hasil yang sama juga ditemukan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Dimana hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU bernomor LAP-60/K.08/XI/2018 tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp 5.601.544.741.
"Kedua tersangka korupsi dana hibah itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1," Dicky menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: