Liputan6.com, Palembang - Penyesalan dan kesedihan seakan tersirat dari sorot mata SI (39), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ibu empat anak ini tersandung kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi di Kota Palembang.
SI ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap anggota Unit Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
Saat digelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada hari Selasa, 23 April 2019, SI yang dikawal oleh anggota kepolisian, hanya tertunduk lesu dengan wajah yang ditutupi masker.
SI terbukti melakukan perdagangan satwa langka yang dilindungi yaitu kukang sumatera di Pasar Burung, Jalan Beringin Janggut, Kelurahan 17 Ilir Palembang.
Tersangka ditangkap anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel di tempat SI berjualan, pada hari Selasa.
Baca Juga
Advertisement
Saat diinterogasi, warga Palembang ini mengetahui bahwa kukang sumatera merupakan salah satu hewan yang dilarang diperjualbelikan.
"Saya tahu itu tidak boleh dijual, tapi saya terpaksa melakukannya karena impitan perekonomian," ujarnya.
SI nekat menjual kukang sumatera karena harga jualnya yang cukup menggiurkan. Satu ekor kukang sumatera bisa dijualnya seharga Rp150 ribu. Ada 8 ekor kukang sumatera yang akan dijualnya di Pasar Burung Kota Palembang.
Tersangka membeli 8 ekor kukang sumatera sebesar Rp800 ribu. Dia mendapatkan kukang sumatera ini dari seorang warga yang mengantar satwa langka tersebut ke rumahnya, pada hari Senin, 22 April 2019.
Di Pasar Burung Kelurahan 17 Ilir Palembang, SI sudah lama menjual jangkrik untuk pangan ternak. Terhitung sejak 15 tahun lalu dia sudah menggeluti usaha penjualan jangkrik di pasar tradisional tersebut.
Namun keuntungan dari penjualan jangkrik tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya. Dalam satu hari, SI hanya mengantongi laba sebesar Rp20 ribu. Bahkan, jika penjualan di Pasar Burung Palembang sedang melesu, dia hanya mendapatkan beberapa lembar uang ribuan.
"Suami saya tidak bekerja, sedangkan saya punya empat anak. Kami butuh biaya anak-anak saya untuk sekolah. Apalagi saya punya anak kecil berusia 1,5 tahun yang masih menyusui dan butuh asupan gizi," katanya.
Penjualan Kukang Sumatera
Dia mengakui, baru kali ini dia menjual kukang sumatera di Pasar Burung Palembang. Dia mendapati permintaan dari salah seorang pelanggannya yang ingin memelihara kukang sumatera.
Karena tergiur keuntungan penjualan yang besar, SI akhirnya mencari tahu di mana bisa membeli kukang sumatera dengan mudah.
"Yang menjual itu baru saya kenal, orangnya dari luar Kota Palembang, namun masih di wilayah Sumsel. Hewan ini didapat dari hutan, bukan yang dikembangbiakkan," ucapnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, SI bersyukur karena tidak mendapatkan hukuman kurungan penjara. Dia hanya diwajibkan melapor secara berkala di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi mengatakan, kukang sumatera ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.
"Kita masih mendalami informasi dari tersangka, apakah ini memang pesanan atau murni untuk dijual saja," ungkapnya.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 (2) A UU Nomor 5 tahun, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Di mana, ancaman hukuman yaitu pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Karena tersangka merupakan seorang ibu yang masih menyusui anaknya, Polda Sumsel tidak menahan tersangka dan disuruh wajib lapor saja.
"Tersangka masih diperiksa dan terus kita selidiki darimana tersangka membeli kukang sumatera tersebut," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement