Kasus Suap Pengisian Jabatan, KPK Akan Periksa Menteri Agama Hari Ini

Selain Menag, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2019, 07:24 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4). RDP tersebut membahas penambahan jumlah kuota haji tahun 1440 H/ 2019 M. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Menag dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy pada Rabu ini.

"Rabu, 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 23 April 2019.

Selain Menag, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin 18 Maret 2019 dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Selain itu, KPK pada Selasa kemarin juga telah memeriksa dua pejabat di Kemenag sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik," kata Febri.

 


Tetapkan 3 Tersangka

Hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima adalah Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya