Vonis Mati untuk Pasutri Pembunuh Dufi di Bogor

Jasad Dufi kemudian dimasukkan ke drum dan dibuang ke pinggir jalan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Apr 2019, 07:46 WIB
Sidang vonis pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Dua terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang jenazahnya ditemukan dalam drum, dijatuhi hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa sore, 23 April 2019. Pasangan suami istri, M Nurhadi alias Hadi dan Sari Murni Asih, meneteskan air mata mendengar putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ben Ronal Situmorang, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan wartawan itu.

Kedua terdakwa menghabisi nyawa dengan menusuk Dufi ke dada dua kali di kontrakan Nurhadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 17 November 2018 lalu. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam drum dan dibuang ke pinggir jalan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

"Terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Sari Murni Asih, telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan primair dan alternatif," kata juru bicara PN Cibinong Chandra Gautama.

Oleh majelis hakim, dua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau Pasal 365 KUHP ayat (2) dan ayat (3).

Pertimbangan lain majelis hakim ialah karena keduanya merupakan aktor pembunuhan Dufi. Selain itu, pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri ini dianggap sadis. Setelah dibunuh kemudian mayatnya dibuang dalam drum.

"Majelis hakim lah yang memiliki pertimbangan untuk memutuskan suatu perkara," ujar Chandra.

Saksikan video pilihan di bawah ini


Sesuai Tuntutan Jaksa

Istri tersangka pembunuhan wartawan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang tewas dalam drum, Sari menutupi wajahnya saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa juga sebelumnya telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pertimbangan yang sama.

Sementara satu terdakwa lainnya, Yudi alias Dasep, divonis hukuman 10 tahun penjara. Yudi terbukti membantu Nurhadi dan Sri Muniarsih membawa mayat dan memberi fasilitas untuk membuang mayat Dufi di dalam drum.

"Dasep hanya diputus 10 tahun karena hanya membantu kedua terdakwa lainnya," ucap Chandra.

Sejauh ini belum ada upaya banding dari pihak kuasa hukum dari para terdakwa. Pihak pengadilan memberikan waktu untuk selama tujuh hari untuk melakukan banding.

"Kita belum tahu dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk banding, kasasi, atau tidak. Apabila tidak ada upaya itu, berarti sudah inkrah. Nanti jaksa melakukan eksekusi," ujarnya.

Dufi dibunuh di kontrakan Nurhadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 17 November 2018. Mayatnya ditemukan keesokan harinya dalam drum sekitar pukul 06.30 WIB. Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban.

Nurhadi dan istrinya, Sri Murni Asih, ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 November 2018. Setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlibat pembunuhan Dufi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya