Fokus, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali digelar dengan pembacaan putusan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (24/4/2019), dalam pertimbangannya, Idrus bersama Eni Saragih, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, terbukti melakukan pertemuan bersama Komisaris PT Black Gold Natural Yohanes Budi Sutrisno Kotjo.
Advertisement
Idrus selaku petinggi Partai Golkar diminta membantu untuk mengkondisikan proyek PLTU Riau-1 agar dikerjakan oleh perusahaan China yang dibawa Kotjo. Atas imbalannya, Idrus meminta uang Rp 2,25 milar untuk digunakan Munas Golkar.
Atas perbuatannya, Idrus divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Menanggapi vonis ini, Idrus meyakini dirinya tidak terbukti menerima uang sebagaimana dituduhkan.
"Dalam proses-proses itu saya tahu apa yang disampaikan, apalagi mengetahui saya sudah dilapori, kalau saya tahu Eni menerima uang dari banyak orang, tidak mungkin saya meminjamkan uang juga karena Eni juga meminjam kepada saya," ucap terdakwa Idrus Marham.
Sebelumnya, jaksa menuntut Idrus Marham 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.