KPK Periksa Menag Lukman Terkait Kasus Romahurmuziy

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Menag Lukman dijadwalkan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi dari Romahurmuziy.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Apr 2019, 09:37 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). Rapat terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Menag Lukman dijadwalkan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi dari Romahurmuziy.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," tutur Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Selain Menag Lukman, ada tiga saksi lain yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas saksi untuk Romahurmuziy.

Mereka adalah Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal, Aulia Muttaqin; Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal, Muhammad Amin; dan Staf Ahli Menteri Agama Kementerian Agama, Gugus Joko Waskito.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya