Liputan6.com, Jakarta Saat ini, ada 54 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2014 - 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terdapat 20 RUU yang berpotensi untuk lebih cepat dituntaskan.
“Dari identifikasi kami, ada 20 RUU yang berpotensi untuk lebih cepat diselesaikan karena materi-materinya sudah lebih siap dan timnya sudah lebih sederhana,” ujarnya, usai memimpin rapat dengan Sekretaris Jenderal sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka konsolidasi penyelesaian RUU Prolegnas tahun 2014-2019 dan RUU Prioritas 2019 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Advertisement
Indra melanjutkan, 20 RUU Prioritas tersebut sudah masuk ke dalam tahap finalisasi. Sementara itu, 34 RUU Prioritas lainnya masih dalam tahap penyaringan agar tidak terdapat pasal-pasal yang ambigu atau kontroversial, sehingga dapat menimbulkan opini negatif dari masyarakat.
Namun, terdapat beberapa hambatan dalam penyelesaian RUU Prioritas tersebut, diantaranya hambatan teknis dan substansi. Menurut Indra, hambatan teknis menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembahasan RUU. Banyak Anggota Dewan yang fokus di daerah pemilihannya saat menjelang dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak pada 17 April 2019 lalu, sehingga pembahasan RUU dalam persidangan tidak bisa berjalan intensif.
“Selain itu, pada hambatan substansi, yaitu perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai RUU yang sedang dalam pembahasan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Nah, kalau sosialisasi ini sudah mewadahi (kepentingan) masyarakat pada saat RUU sudah disahkan, tidak lagi muncul kegaduhan atau opini negatif di masyarakat,” ucapnya.
Indra pun berharap target pembahasan RUU Prolegnas ini bisa memberikan hasil yang maksimal.
“Setelah ada hasil pengumuman Anggota Legistlatif yang terpilih nanti (hasil Pemilu 2019), kita berharap Anggota Dewan bisa lebih fokus menuntaskan target Prolegnas,” kata dia.
(*)